Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula Kantor Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa, mencatat pernikahan 16 pasang  pengantin yang diberkati secara agama Konghucu di daerah tu.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni di Pontianak, Selasa, mengatakan pelayanan pencatatan perkawinan bagi pemeluk Konghucu ini bekerja sama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak.

Menurutnya, pelayanan ini bukan merupakan pertama kalinya digelar, dan kebetulan ini dilakukan juga menjelang Imlek bagi warga keturunan Tionghoa di Pontianak

"Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat kita melakukan pelayanan pencatatan perkawinan," ujarnya.

Dengan digelarnya pencatatan pernikahan ini, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya umat Konghucu, bahwa perkawinan selain sudah diberkati agama masing-masing, juga harus dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri.

"Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua, kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun sudah melakukan pernikahan adat kurang lebih 30 tahun baru mereka mencatatkan perkawinannya," ujarnya.

Pihaknya terus menyosialisasikan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan pernikahannya pada Disdukcapil Kota Pontianak setelah diberkati secara agama, sebagaimana undang-undang mengamanatkan 60 hari sejak terjadinya perkawinan harus dicatatkan.

"Sosialisasi terus kami lakukan baik tatap muka maupun melalui media, kemudian melalui grup medsos juga dilakukan upaya mengingatkan warga," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021