Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri Tabligh Akbar dan Syiar Zakat bersama Ustadz KH Achmad Sudrajat yang diselenggarakan oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Barat, di Aula Istana Rakyat, Sukadana, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Effendi menceritakan secara singkat terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kayong Utara No. 5 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat serta Peraturan Bupati (Perbup) No 1 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
 
"Gagasan hingga terbentuknya perda pengelolaan zakat di Kayong Utara ini, dari tahun 2008 ketika saya masih menjadi anggota DPRD Kayong Utara, hingga akhirnya pada tahun 2016 terbentuklah Perda tentang pengelolaan zakat," kata Wabup Effendi.
 
Selain itu, dalam peranannya, pengelolaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin khususnya di Kabupaten Kayong Utara melalui program-program aksi.
 
"Tugas Baznas ini, menjadi tugas mulia dalam pengelolaan zakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan, kita sebagai umat muslim bergotong-royong membantu warga kurang mampu di Kabupaten Kayong Utara. Kayong Utara 90 persen mayoritas beragama islam, ini menjadi aset, sehingga tinggal peran Baznas Kayong Utara untuk menggugah masyarakat dalam membayar zakat," ucap Wabup Effendi.
 
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI Jakarta, KH. Achmad Sudrajat mengapreasi Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara yang telah memberikan perhatian khusus terhadap dalam pengelolaan zakat demi kesejahteraan ummat dan pengentasan kemiskinan di Kayong Utara.
 
"Kami sangat mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara yang memiliki pemahaman yang kuat tentang pengelolaan zakat, sekaligus pejuang pergerakan zakat di Kayong Utara, maka saya rasa keinginan dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai," ucap KH Achmad.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022