Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat gencar menyosialisasikan Peraturan Bawaslu beserta berbagai produk hukum non peraturan, salah satunya produk hukum Perda yang mengatur ketertiban umum menjelang perhelatan Pemilu 2024.
"Gencarnya sosialisasi ini sebagai langkah dan upaya dalam menghadapi gelaran Pemilu 2024 mendatang. Peserta Pemilu dan masyarakat diharapkan dengan sosialisasi mengetahui dan paham hal apa - apa saja boleh dan tidak dalam pemilu," ujar Kordiv Hukum Pencegahan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono di Bengkayang, Rabu.
Bahwa sosialisasi juga merupakan bentuk implementasi produk hukum yang menyasar pada 17 panitia Panwascam, ormas, media, dan masyarakat umum.
"Jadi ini bentuk implementasi dari Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum," kata Yopi.
Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini
Adapun tujuan sosialisasi yang hendak dicapai adalah untuk menciptakan situasi kondusif, sekaligus mengatur titik pemasangan reklame, baliho, serta alat peraga kampanye menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu, Sub Koordinator Hukum Setda Bengkayang, Yustinus Dedi menuturkan, terkait sosialisasi produk hukum yang dilakukan Bawaslu Bengkayang ini, Pemkab Bengkayang sudah membuat edaran kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkayang. Ia menilai, giat ini merupakan upaya dalam menjaga netralitas setiap ASN pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi bagi para ASN yang masih terlibat politik nantinya bakal ditindak tegas oleh Satpol PP sebagai implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perda Nomor 14 Tahun 2016," kata dia.
Baca juga: Bawaslu ajak tokoh adat di Kapuas Hulu berpartisipasi awasi Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Gencarnya sosialisasi ini sebagai langkah dan upaya dalam menghadapi gelaran Pemilu 2024 mendatang. Peserta Pemilu dan masyarakat diharapkan dengan sosialisasi mengetahui dan paham hal apa - apa saja boleh dan tidak dalam pemilu," ujar Kordiv Hukum Pencegahan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono di Bengkayang, Rabu.
Bahwa sosialisasi juga merupakan bentuk implementasi produk hukum yang menyasar pada 17 panitia Panwascam, ormas, media, dan masyarakat umum.
"Jadi ini bentuk implementasi dari Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum," kata Yopi.
Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini
Adapun tujuan sosialisasi yang hendak dicapai adalah untuk menciptakan situasi kondusif, sekaligus mengatur titik pemasangan reklame, baliho, serta alat peraga kampanye menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu, Sub Koordinator Hukum Setda Bengkayang, Yustinus Dedi menuturkan, terkait sosialisasi produk hukum yang dilakukan Bawaslu Bengkayang ini, Pemkab Bengkayang sudah membuat edaran kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkayang. Ia menilai, giat ini merupakan upaya dalam menjaga netralitas setiap ASN pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi bagi para ASN yang masih terlibat politik nantinya bakal ditindak tegas oleh Satpol PP sebagai implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perda Nomor 14 Tahun 2016," kata dia.
Baca juga: Bawaslu ajak tokoh adat di Kapuas Hulu berpartisipasi awasi Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022