Uni Emirat Arab (UAE) dan China pada Selasa (3/1) mendesak Dewan Keamanan PBB menggelar pertemuan setelah menteri keamanan nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, mendatangi Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki.

Desakan terhadap Dewan Keamanan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) itu mengemuka di tengah peringatan soal kemungkinan kemunculan kekisruhan terkait insiden tersebut. 

Bagi kaum Muslim, Masjid Al Aqsa merupakan situs paling suci ketiga di dunia. Kaum Yahudi menyebut situs tersebut sebagai Temple Mount (Bukit Bait Suci), dan menganggap daerah itu sebagai lokasi dua kuil Yahudi zaman kuno.

Dewan Keamanan PBB diperkirakan akan mengelar sidang pada Kamis (5/1), kata para diplomat.

Kunjungan Ben-Gvir menuai kecaman keras dari seluruh dunia, termasuk dari sekutu dekatnya, Amerika Serikat. 

Baca juga: DPR: Indonesia Galang Kekuatan Selesaikan masalah Al-Aqsa

AS menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian.

"Kami sangat prihatin dengan tindakan apa pun yang dilakukan secara sepihak yang berpotensi memperparah ketegangan,  karena kami justru ingin melihat keadaan yang sebaliknya terjadi," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price.

"Amerika Serikat selalu mendukung pelestarian sejarah status quo sehubungan dengan situs-situs suci di Yerusalem."

Jubir menambahkan bahwa setiap tindakan sepihak yang meremehkan status quo tersebut "tidak dapat diterima".
 
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Masjid Al Aqsa berada, selama perang Arab Israel pada 1967.

Israel mencaplok seluruh kota tersebut pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Indonesia sediakan takjil di Masjid Al Aqsa
 

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam pengusiran paksa enam warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Melalui unggahan di Twitter, Kemlu RI juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah Masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim.

“Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan,” demikian keterangan Kemlu, merujuk pada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Baca selengkapnya: Indonesia kecam pengusiran paksa warga Palestina dari Sheikh Jarrah


Baca juga: Masjid Al Aqsa tak akan dibuka untuk tarawih hindari corona

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023