Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani mengatakan,   Gerakan Masyarakat Pemasang Tanda Batas (Gema Patas)  yang di inisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan bisa  mencegah konflik agraria di tengah lingkungan masyarakat.

"Hal ini dilakukan, untuk mencegah perselisihan dengan tanah tetangga yang ada disekitar kita, dan juga mencegah pencaplokan tanah yang marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Sekda Hilaria di Sukadana, Sabtu.
Pemasangan satu juta patok secara serentak, menurutnya  memberikan penjelasan bahwa batas tanah memiliki makna yang sangat penting secara administrasi untuk menghindari konflik di tengah masyarakat dan permasalahan hukum.
"Saya ingin menghimbau kepada kita semua, untuk dapat menyampaikan informasi mengenai tanda batas tanah ini kepada seluruh kerabat dan tetangga, sehingga kesadaran untuk memasang serta menjaga seluruh tanda batas tanah yang dimiliki dan dikuasai, serta memanfaatkan tanah tersebut untuk kesejahteraan kita dan anak cucu kita di masa depan," papar Sekda Hilaria.
Untuk itu, Sekda Hilaria menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang telah dimiliki dengan semaksimal mungkin, sehingga dapat menjadi jalan meningkatkan perekonomian.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Sigit Ariwibowo mengatakan dengan dilaksanakan gerakan ini, maka tujuannya untuk terciptanya tertib adminitrasi aset milik masyarakat.
"Kita melaksanakan pemasangan patok ini secara berkesinambungan karena satu hal yang penting serta memudahkan Kantor Pertanahan, khususnya para petugas ukur untuk mengukur batas bidang tanah, kami membantu dalam pengamanan aset tanah masyarakat namun, kami tidak bisa berjalan sendiri, kami juga meminta dukungan semua pihak terkait dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)," jelas Sigit.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023