Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengharapkan kondisi Indonesia khususnya kota setempat dalam kondisi aman dan damai saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami mengharapkan di pemilu ini selain dapat berjalan lancar, aman dan damai juga menghasilkan pemilu yang berkualitas dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.

Edi menilai hingga saat ini, pihak KPU telah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dalam mempersiapkan setiap proses tahapan pemilu 2024. Dan saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan melakukan pencoklikan atau pencocokan dan penelitian Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pemilih atau pemilik suara di Kota Pontianak.

“Sementara ini jumlah pemilih tetap di Kota Pontianak sebanyak kurang lebih 500 ribuan. Angka ini nanti akan terus dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU melalui petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih),” ujar Wali Kota.

Terkait penolakan coklik Pemilu 2024 oleh warga di Perumnas IV yang terletak di Kelurahan Saigon, perbatasan wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak menegaskan hal itu merupakan ranah KPU.

“Yang penting mereka yang memiliki KTP berusia di atas 17 tahun berhak untuk memilih. Dan, terkait batas wilayah itu yang menentukan adalah Permendagri melalui Permendagri nomor 52 tahun 2021 tentang batas wilayah daerah kabupaten/kota. Memang dampaknya pastinya ke batas wilayah tersebut termasuk penduduknya dan semua sudah ada aturannya,” kata Edi Kamtono.

Edi menambahkan di wilayah Perumnas IV itu terdapat lebih dari 1.000 pemilih, namun proses administrasi terkait pendataan pemilih baik melalui KTP dan lainnya bukan merupakan wewenang dari Dinas Dukcapil Kota Pontianak.

"Terkait hal ini sudah ada aturannya, sesuai dengan Permendagri wilayah Perumnas IV itu masuk wilayah Kubu Raya, namun memang KTP para penduduk disana masih merupakan KTP Kota Pontianak. Saya sebagai pemerintah Kota Pontianak tidak berwenang dalam menengahi permasalahan itu. Ini menyangkut kepentingan dua wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya, dan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan KPU nantinya," kata Edi.

Baca juga: KPU Pontianak laksanakan kirab Pemilu 18 bendera partai selama tujuh hari

Baca juga: Edi Kamtono: Bangun Pontianak Timur kedepankan nilai sejarah

Baca juga: Pembangunan Jembatan Garuda Pontianak tunggu persetujuan PUPR

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023