Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim segera mengambil langkah atas terjadinya pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Presiden Soekarno di Padang, Sumatera Barat.

"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Upaya tegas Nadiem itu seiring status rumah singgah Bung Karno yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998.

Ia menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya.

Baca juga: Kodim 1206 Putussibau bangun rumah singgah bintara pembina desa

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Tindakan membongkar rumah tersebut menurut undang-undang (UU) adalah tindakan melawan hukum sehingga Nadiem harus segera menindaklanjuti.

Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” katanya.

Bangunan yang dikenal dengan Rumah Ema Idham ini pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan yaitu sekitar tahun 1942.

Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.

Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia tersebut menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya intensifkan rumah singgah pasien COVID-19 di tingkat desa
 

Bertugas di perbatasan berbagai macam kegiatan tentara, selain tugas utamanya menjaga patok tanda batas negara dan menciptakan keamanan dan ketertiban, prajurit juga dengan ringan tangan bertukang.

“Pekan ini kami bersama masyarakat bergotong-royong membangun Rumah Singgah Adat,” kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Batalyon 614 Raja Pandhita Mayor Inf Indar Irawan dari Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Sabtu.

Rumah Singgah Adat adalah rumah untuk tamu dan wisatawan yang berkunjung ke Batu Majang. Rumah tersebut juga digunakan untuk kegiatan acara adat atau pertemuan-pertemuan adat, dan lain-lain kegiatan yang memerlukan ruangan lapang.Baca selengkapnya: Tentara di perbatasan Gotong Royong Bangun Rumah Singgah



 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023