Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan Masjid Miftahurridho di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang, Masjid Jami’atus Sholihin di Desa Tanjung Saleh dan Kelenteng Tengah Laut di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap sebagai objek cagar budaya.
"Ketiga objek cagar budaya tersebut dengan peringkat kabupaten kota," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Dr. Muslimin AR Efendy di Sungai Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, penetapan dilakukan melalui sidang penetapan cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya terdiri dari lima orang anggota.
Ia menjelaskan ada tiga objek cagar budaya yang diajukan oleh Tim Pendaftaran ODCB Kubu Raya kepada Tim Ahli. Sebelum sidang dilaksanakan, tim ahli melakukan verifikasi ke lapangan untuk melihat langsung dan menilai serta mengkaji kelayakan objek yang didaftarkan apakah sesuai dengan kriteria atau sebaliknya.
"Hasil sidang menetapkan tiga objek cagar budaya yakni Masjid Miftahurridho, Masjid Jami’atus Sholihin dan Kelenteng Tengah Laut," kata Muslimin.
Ia mengatakan objek cagar budaya yang diajukan memiliki berbagai keunikan dan fakta sejarah, untuk Masjid Miftahurridho secara historis masjid ini memiliki korelasi dengan pemerintahan kesultanan Pontianak dan kerajaan Kubu, dimana sosok Guru Ibrahim yang menjadi ikon masjid ini merupakan murid kesayangan Guru H Ismail Mundu yang merupakan mufti kerajaan Kubu.
Sedangkan Masjid Jami’atus Sholihin juga memiliki keterhubungan dengan kesultanan kadriyah dan merupakan masjid ketiga yang dibangun setelah pembangunan masjid Jami’ (Kota Pontianak), Masjid At-Tamini (Sungai Kupah) dan Masjid Jami’atus Sholihin (Tanjung Saleh).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, M Ayub melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Darfiansyah menjelaskan saat ini Kubu Raya sudah memiliki enam objek Cagar Budaya, di mana pada tahun lalu pemerintah sudah menetapkan tiga objek yakni Masjid Batu, Makam Raja Kubu 1, 5 dan 6 serta Masjid At-Tamini.
"Alhamdulillah tahun ini cagar budaya Kubu Raya bertambah tiga objek lagi," kata Darfi.
Untuk selanjutnya, jelas Darfi, pihaknya akan mengajukan hasil sidang yang telah dilakukan kepada Bupati Kubu Raya untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait penetapan tersebut.
Darfi mengatakan setelah ditetapkan masih banyak yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan dari amanah regulasi dimana objek cagar budaya setelah ditetapkan harus mendapatkan pengawalan agar kelestariannya bisa terjaga, selain itu upaya pemanfaatan dan kajian teknis masih harus dilakukan.
"Cagar budaya memiliki banyak manfaat baik dari segi edukasi, estetika, historis hingga nilai-nilai yang lainnya serta sangat mempengaruhi aspek agama, sosial, budaya dan ekonomi hingga pariwisata. namun, di sisi lain pelestarian cagar budaya di Tanah Air masih memiliki beragam tantangan, demikian pula di kabupaten Kubu Raya," katanya.
Darfi berharap ke depan adanya peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak agar pemanfaatan objek cagar budaya bisa bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat setempat dan daerah.
Baca juga: Satpol PP bongkar replika "squid game" karena melanggar UU Cagar Budaya
Baca juga: AS kembalikan tiga benda cagar budaya Indonesia miliaran rupiah
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetapkan tiga objek cagar budaya
Kamis, 24 November 2022 20:25 WIB