Ketua Pokjada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalimantan Barat 2023, Komisi Informasi (KI) Kalbar, M. Darusalam berharap skor indeks Kalbar pada tahun 2023 mengalami perbaikan meskipun disadari untuk mengejar selisih skor indeks Kalbar dari peraih peringkat pertama tahun 2022 sebesar 4,77 bukan merupakan hal yang mudah dalam waktu 1 tahun.
"Kita optimis saja, karena tidak ada yang tidak mungkin. Apalagi badan publik di Kalimantan Barat saat ini mulai berbenah dari sisi keterbukaan informasi publiknya. Kita akan lihat hasilnya nanti," kata Darusalam di Pontianak, Jumat.
Sebagai gambaran, katanya, pada tahun 2022 posisi skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat adalah 77,16 atau berada pada kategori sedang.
Skor tersebut masih berada di atas skor rata-rata nasional yaitu 74,43 yang menempatkan posisi Kalimantan Barat pada peringkat 10 secara nasional dari 34 provinsi. Sementara peringkat pertama adalah Provinsi Jawa Barat dengan skor 81,93 dengan kategori Baik.
"Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan program Komisi Informasi Pusat yang baru dapat direlisasikan pada tahun 2021," tuturnya.
Adapun tujuan dari penyusunan IKIP tersebut adalah untuk menyediakan data dan gambaran tentang keterbukaan informasi publik secara nasional berdasarkan potret indeks pada masing-masing provinsi di Indonesia.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar sekaligus Ketua Kelompok Kerja Daerah - Pokjada IKIP 2023, M. Darusalam mengatakan, pelaksanaan IKIP ini juga untuk menghasilkan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional Keterbukaan Informasi Publik, dan mengasistensi Badan Publik untuk mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat maupun Daerah oleh Komisi Informasi.
"Ini merupakan tahun ketiga program penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan. Untuk pelaksanaan tersebut Komisi Informasi Pusat membentuk Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) di setiap Provinsi yang salah satu tugasnya mengumpulkan data dan fakta pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik selama satu tahun terakhir," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, tim Pokjada IKIP 2023 ini sebanyak lima orang, terdiri dari dua orang Komisioner KI Kalbar yakni M. Darusalam dan M. Reinardo Sinaga, serta dari unsur Pemerintah yakni Diskominfo Kalbar, Wiwin. Dari unsur masyarakat Agus Wahyuni dan dari unsur Akademisi yakni Suci Lukitowati.
"Sedangkan untuk penentuan Indeks Keterbukaan Informasi Publik akan dilakukan oleh 9 (sembilan) orang Informan Ahli (IA) yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur pemerintah, 3 (tiga) orang unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang pelaku usaha," ujarnya.
Informan Ahli (IA) tersebut tentu merupakan pihak-pihak yang memiliki pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik atau sebagai Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kita optimis saja, karena tidak ada yang tidak mungkin. Apalagi badan publik di Kalimantan Barat saat ini mulai berbenah dari sisi keterbukaan informasi publiknya. Kita akan lihat hasilnya nanti," kata Darusalam di Pontianak, Jumat.
Sebagai gambaran, katanya, pada tahun 2022 posisi skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat adalah 77,16 atau berada pada kategori sedang.
Skor tersebut masih berada di atas skor rata-rata nasional yaitu 74,43 yang menempatkan posisi Kalimantan Barat pada peringkat 10 secara nasional dari 34 provinsi. Sementara peringkat pertama adalah Provinsi Jawa Barat dengan skor 81,93 dengan kategori Baik.
"Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan program Komisi Informasi Pusat yang baru dapat direlisasikan pada tahun 2021," tuturnya.
Adapun tujuan dari penyusunan IKIP tersebut adalah untuk menyediakan data dan gambaran tentang keterbukaan informasi publik secara nasional berdasarkan potret indeks pada masing-masing provinsi di Indonesia.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar sekaligus Ketua Kelompok Kerja Daerah - Pokjada IKIP 2023, M. Darusalam mengatakan, pelaksanaan IKIP ini juga untuk menghasilkan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional Keterbukaan Informasi Publik, dan mengasistensi Badan Publik untuk mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat maupun Daerah oleh Komisi Informasi.
"Ini merupakan tahun ketiga program penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan. Untuk pelaksanaan tersebut Komisi Informasi Pusat membentuk Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) di setiap Provinsi yang salah satu tugasnya mengumpulkan data dan fakta pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik selama satu tahun terakhir," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, tim Pokjada IKIP 2023 ini sebanyak lima orang, terdiri dari dua orang Komisioner KI Kalbar yakni M. Darusalam dan M. Reinardo Sinaga, serta dari unsur Pemerintah yakni Diskominfo Kalbar, Wiwin. Dari unsur masyarakat Agus Wahyuni dan dari unsur Akademisi yakni Suci Lukitowati.
"Sedangkan untuk penentuan Indeks Keterbukaan Informasi Publik akan dilakukan oleh 9 (sembilan) orang Informan Ahli (IA) yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur pemerintah, 3 (tiga) orang unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang pelaku usaha," ujarnya.
Informan Ahli (IA) tersebut tentu merupakan pihak-pihak yang memiliki pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik atau sebagai Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023