Pemerintah Kota Semarang menerapkan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan di wilayah tersebut selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

"Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Kamis.

Pada awal puasa, seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel ditutup pada 21-22 Maret 2023.

Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Baca juga: Tempat hiburan malam akan ditutup selama Ramadhan

Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.

Selain itu, pemilik usaha tempat hiburan juga diminta tetap saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa, serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut, dan jika melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan jika SE tersebut adalah sebagai upaya Pemkot Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.

Baca juga: Polres Kapuas Hulu antisipasi gangguan Kamtibmas di tempat hiburan malam
 

 Tim Satgas COVID-19 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi denda kepada dua pengelola tempat hiburan malam (THM) karena tidak menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Kedua pengelola THM tersebut, masing-masing diberikan sanksi denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020," kata Kadinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, data terakhir, pemberian sanksi denda tersebut, diantaranya diberikan kepada dua pengelola THM dan sebanyak 17 pengunjung THM tersebut yang tidak menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker.

"Kami berharap, dengan diberikannya sanksi denda tersebut, maka bisa memberikan efek jera, baik kepada masyarakat maupun pengelola tempat hiburan dan lainnya," kata Sidiq.

Dia menambahkan, Pemkot Pontianak dalam menerapkan protokol kesehatan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020, yakni bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu.Baca selengkapnya: Pemkot Pontianak denda Rp1 juta dua tempat hiburan malam

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023