Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis mendorong Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) agar memiliki sertifikasi halal dan hal itu sejalan dengan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sesuai amanat Undang-undang, produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan begitu, maka RPH/RPU jelas termasuk di dalamnya," terang Muhajirin Yanis di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman dan jasa sembelihan dan produk sembelihan diberikan tenggat waktu pengurusan sertifikat halal (masa sosialisasi) selama 5 tahun, yaitu 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

"Pada tanggal 17 Oktober 2024, sertifikasi halal sudah menjadi mandatory (wajib) bagi pelaku usaha. Jika pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal maka sanksi akan diberlakukan mulai dari sanksi teguran, sanksi denda, dan penarikan produk dari pasaran," tegas Muhajirin.

Dengan sertifikat halal tersebut menurutnya bahwa produk daging yang dihasilkan dijamin halal dan bisa mencantumkan sertifikat halal pada kemasannya. Agar bisa mendapatkan sertifikasi halal untuk RPH/RPU dan juru sembelih ini, prosesnya sama seperti pengajuan sertifikat halal untuk produk.

"Perbedaannya terletak pada proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor Lembaga Penjamin Halal (LPH). Adapun waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi ini adalah sekitar 21 hari kerja. BPJPH juga bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menjamin sertifikasi halal ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kemenag Kalbar Kaharudin mengungkapkan sejauh ini baru satu rumah pemotongan hewan (RPH) saja di Kalbar ini yang sudah bersertifikasi atau sudah mengantongi sertifikat halal.

“Berdasarkan data pada aplikasi SiHalal, sejauh ini baru RPH Pasar Flamboyan Pontianak yang sudah terbit sertifikasi halalnya,” ungkap Kaharudin.

Untuk mengejar target 2024 semua pelaku usaha harus sudah bersertifikasi halal, Kaharudin menerangkan Kemenag Kalbar terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dan komunikasi kerjasama yang intens.

"Untuk sosialisasi sudah kita laksanakan mulai dari turun ke lapangan langsung, bertemu ke pelaku usaha, sampai dengan melaksanakan pertemuan-pertemuan dan kerja sama dengan instansi terkait. Imbauan terus kita lakukan dan baru saja kita melakukan kampanye mandatory halal serentak se-Indonesia," imbuhnya.

Untuk persyaratan sertifikasi halal bagi rumah pemotongan hewan di antaranya NIB (Nomor Induk Berusaha), NKV (Nomor Kontrol Veteriner), juru sembelih halal yang bersertifikat, memiliki dokter hewan sendiri dan penyelia halal.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023