Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar Manto mengimbau perusahaan atau pemberi kerja tidak telat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan Idul Fitri 1444 H.

"Soal ketepatan waktu menjadi perhatian kami. H-7 Lebaran sudah harus dibayarkan THR kepada karyawan, sehingga para buruh atau pekerja bisa membelanjakan untuk Lebaran. Hal ini juga tentu berdampak pada perputaran ekonomi, jadi daya beli meningkat," ujarnya di Pontianak, Kalbar, Jumat.

Ia menjelaskan untuk besaran THR tahun ini regulasinya sama dengan tahun sebelumnya. Perbedaannya hanya dibayar sekaligus atau langsung lunas. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa dicicil.

"Harapan kami, tentu perusahaan yang sudah besar bisa memberikan THR lebih besar dari regulasi yang ada. Regulasi yang ada adalah standar minimal dan jangan di bawah itu," papar dia.

Untuk memastikan perusahaan membayar tepat waktu dan lunas, pihaknya membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut disiapkan pemerintah daerah dan harapannya menjadi media masyarakat untuk menyampaikan informasi atau keluhan seputar pembayaran THR.

"Selain di posko THR secara fisik, pengaduan juga terbuka 24 jam di media sosial kami dan website. Jadi, masyarakat atau pekerja bisa menyampaikan informasi pengaduan untuk segera kami verifikasi atau tindak lanjuti. Identitas pengadu akan dirahasiakan dan pekerja tidak perlu khawatir," ucap dia.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sejauh ini, pengaduan dari pekerja terhadap perusahaan dapat diselesaikan dengan cepat. Tidak ada masalah yang sampai ke ranah hukum dan lainnya.

"Namun, jika ada pelanggaran maka otomatis ada sanksi, seperti telah ada denda dan tidak membayar akan ada peringatan dan lainnya hingga ke ranah hukum. Sejauh ini, di Kalbar ketika ada masalah langsung dimediasi dan selesai. Kedua belah pihak mencapai hasil jalan tengah,"ungkapnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023