Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama Bea dan Cukai menangkap dua pengedar ganja seberat 9,1 kilogram yang dibeli dari Medan.

"Kami mendapat informasi dari Bea Cukai di Jakarta bahwa ada pengiriman yang mencurigakan, kemudian ditelusuri baru kita upayakan penegakan hukum," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Yohanes Hernowo di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan, informasi menyebutkan adanya pengiriman ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa pengiriman barang.

Dari informasi tersebut, kemudian ditangkap seorang pria berinisial IB (28) warga Kecamatan Sungai Ambawang, Jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Petugas mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 4,4 kilogram lebih saat melakukan penggeledahan di rumah IB.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan peredaran 9,19 kilogram ganja di Kalimantan Barat

Pada hari yang sama tim juga mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan yang sama. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa FR juga memesan ganja tersebut dari Medan. Petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,6 kilogram lebih, setelah melakukan pemeriksaan ke gudang penyimpanan jasa pengiriman barang.

Dari pemeriksaan kedua pelaku, terungkap bahwa keduanya adalah teman dekat dan merupakan pengedar ganja di Kalbar. Keduanya sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.

"Setelah itu, di rumah tersangka kita juga mendapatkan paket-paket, maka dari itu kita yakin mereka merupakan pengedar, karena tidak mungkin barang itu dipakai sendiri," paparnya.

Baca juga: Tahun ini BNN sita 1,9 ton sabu-sabu dan 1,06 ton ganja

Yohanes menegaskan, jika dilihat paket-paket ganja tersebut, jelas keduanya adalah pengedar karena tidak mungkin digunakan barang bukti yang jika ditotal mencapai 9,1 kilogram.

"Biasanya kalau digunakan sendiri sekitar 1 atau 2 gram. Tetapi dari penangkapan masing-masing, baik IB maupun FR, ada ditemukan 4 kilogram lebih ganja," katanya menjelaskan.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Yohanes Hernowo menyatakan keduanya dapat dikenakan ancaman UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan lima kilogram sabu

Pewarta: Nurul Hayat dan Sucia Lucinda

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023