Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, menyatakan 20 orang pendaki masuk dalam daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal selama empat bulan terakhir dengan sanksi tidak boleh mendaki selama dua tahun.
Kepala Balai Besar TNGGP Cianjur, Sapto Aji saat dihubungi, Ahad, mengatakan pendaki yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan mendaki selama 2 tahun ke depan termasuk ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat.
"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," katanya.
Maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian, sehingga ke depan akan ada perubahan terkait SOP dan pendaftaran pendakian.
Pendaki akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat sebagai upaya mencegah maraknya pendakian ilegal serta sebagai upaya satu data tercatat setiap harinya berapa jumlah pendaki.
"Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan volunter, guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas yang ada dengan lahan pengawasan yang sangat luas," katanya
Pihaknya tidak bosan mengimbau calon pendaki untuk mengikuti aturan, tidak mencari jalan tikus atau jalur ilegal untuk sampai ke puncak Gunung Gede-Pangarango, karena dapat membahayakan keselamatan pendaki dan dapat merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.
"Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan terlebih mendaki secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional," katanya.*
Baca juga: Pendaki Gunung Karang Jatuh Jurang
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie melepas tim ekspedisi pengibaran bendera merah putih ukuran raksasa di puncak Gunung Poteng Singkawang.
Acara pelepasan yang dilaksanakan di Kantor Camat Singkawang Timur itu dihadiri sebanyak 85 pendaki yang terdiri dari komunitas pendaki Singkawang, pelajar, TNI dan Polri, pada Rabu (8/8).
"Kelompok ini akan memulai pendakian dan pemasangan bendera Merah Putih raksasa selama satu hari, bendera yang akan dikibarkan adalah berukuran 25 meter X 17 meter," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Kamis.
Menurut dia, tim ekspedisi pendakian dan pengibaran bendera merah putih ini digagas Kapolsek Singkawang Timur, IPTU Harsoyo.
"Saya mengaku bangga dengan inisiatif gabungan elemen masyarakat dan komunitas pendaki untuk memeriahkan HUT RI ke-73 dengan kegiatan pendakian ini," ujarnya.
Dia berharap, pendakian dapat berjalan lancar dan selamat selama diperjalanan. Dirinya menambahkan, dalam rangka menyambut HUT RI ke-73 Pemerintah Kota Singkawang telah mendirikan gerbang Kemerdekaan RI.Baca juga: Bendera merah putih raksasa akan berkibar di puncak Gunung Poteng
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Kepala Balai Besar TNGGP Cianjur, Sapto Aji saat dihubungi, Ahad, mengatakan pendaki yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan mendaki selama 2 tahun ke depan termasuk ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat.
"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," katanya.
Maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian, sehingga ke depan akan ada perubahan terkait SOP dan pendaftaran pendakian.
Pendaki akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat sebagai upaya mencegah maraknya pendakian ilegal serta sebagai upaya satu data tercatat setiap harinya berapa jumlah pendaki.
"Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan volunter, guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas yang ada dengan lahan pengawasan yang sangat luas," katanya
Pihaknya tidak bosan mengimbau calon pendaki untuk mengikuti aturan, tidak mencari jalan tikus atau jalur ilegal untuk sampai ke puncak Gunung Gede-Pangarango, karena dapat membahayakan keselamatan pendaki dan dapat merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.
"Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan terlebih mendaki secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional," katanya.*
Baca juga: Pendaki Gunung Karang Jatuh Jurang
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie melepas tim ekspedisi pengibaran bendera merah putih ukuran raksasa di puncak Gunung Poteng Singkawang.
Acara pelepasan yang dilaksanakan di Kantor Camat Singkawang Timur itu dihadiri sebanyak 85 pendaki yang terdiri dari komunitas pendaki Singkawang, pelajar, TNI dan Polri, pada Rabu (8/8).
"Kelompok ini akan memulai pendakian dan pemasangan bendera Merah Putih raksasa selama satu hari, bendera yang akan dikibarkan adalah berukuran 25 meter X 17 meter," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Kamis.
Menurut dia, tim ekspedisi pendakian dan pengibaran bendera merah putih ini digagas Kapolsek Singkawang Timur, IPTU Harsoyo.
"Saya mengaku bangga dengan inisiatif gabungan elemen masyarakat dan komunitas pendaki untuk memeriahkan HUT RI ke-73 dengan kegiatan pendakian ini," ujarnya.
Dia berharap, pendakian dapat berjalan lancar dan selamat selama diperjalanan. Dirinya menambahkan, dalam rangka menyambut HUT RI ke-73 Pemerintah Kota Singkawang telah mendirikan gerbang Kemerdekaan RI.Baca juga: Bendera merah putih raksasa akan berkibar di puncak Gunung Poteng
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023