Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalimantan Barat  menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga akan menuju Malaysia.

"Dari hasil pengawasan Timpora Kalbar berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri atas 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Sebanyak 12 orang di antaranya berasal dari Pulau Jawa dan 5 orang berasal dari Sulawesi ini diamankan di teras rumah yang diduga sebagai tempat penampungan calon PMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya preventif guna mendukung pencegahan PMI nonprosedural di wilayah Kalimantan Barat.

Hal ini dibuktikan Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi di daerah melalui sinergi dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan BP3MI dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pada Minggu siang (21/5) berhasil menggagalkan keberangkatan calon PMI yang diduga akan menuju Malaysia.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalbar yang melibatkan Imigrasi dan BP3MI diketahui bahwa dari ketujuh belas calon PMI tersebut terdapat 2 orang yang sudah memiliki paspor yang dikeluarkan KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku sehingga keduanya dapat masuk ke Malaysia secara sah.

"Sedangkan 13 orang lainnya memiliki paspor dan visa kunjungan, sementara terdapat 2 orang yang tidak memiliki paspor," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diputuskan 14 orang diserahkan kepada BP3MI. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP yang berperan sebagai koordinator pengurusan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan bagi 11 calon PMI yang berasal dari Jawa Tengah, kemudian pemilik rumah tempat penampungan berinisial P ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam upaya penanggulangan PMI nonprosedural, Ditjen Imigrasi melakukan tindakan preventif maupun represif. Upaya preventif di antaranya telah membuat kebijakan, seperti perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan pemangku kepentingan, melakukan pengetatan dalam proses penerbitan paspor, serta melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI yang patut diduga calon PMI nonprosedural.

"Selain itu bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pertukaran informasi, serta berkoordinasi dengan para stakeholder," katanya.

Sedangkan dalam upaya represif, katanya,  dilakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan pelaku, mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa penundaan penerbitan paspor dan keberangkatan maupun pendeportasian dan penangkalan apabila terdapat WNA terlibat dalam sindikat.

Pria Wibawa mengatakan pihaknya memerintahkan jajaran UPT Keimigrasian berperan aktif dalam pencegahan pemberangkatan PMI nonprosedural di Kalbar dengan memperketat pemeriksaan keimigrasian di TPI, mengingat wilayah Kalbar berbatasan darat dengan negara Malaysia yang banyak terdapat tempat perlintasan.

"Namun tanggung jawab ini bukan hanya dibebankan petugas Imigrasi saja karena sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan konstitusi pejabat Imigrasi bukan penjaga batas negara, melainkan sebagai penjaga pintu gerbang negara" kata Pria Wibawa.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023