Oknum ASN di  Kabupaten Kayong Utara di duga telah menganiaya mantan istrinya  hingga dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Ia benar, tadi ada laporan ke kami terkait adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang oknum ASN kepada mantan istrinya, dan kami saat ini baru menerima pengaduan dari si korban." kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  SP3APMD Tita Fitriana, Selasa.

Kejadian tersebut juga sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan sudah dilakukan visum di puskesmas terdekat sebagai bukti kekerasan yang dialami si korban.

"Kami menyayangkan ini bisa terjadi. Kite kalau khilaf - khilaf juga,  namun  harus berpikir sehat dalam menghadapi situasi  seperti itu.  Saya sangat menyayangkan tindakan dugaan kekerasan itu bisa terjadi yang sebenarnya bisa dihindari," kata  Tita.

Pihaknya akan  memanggil si korban untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kekerasan yang dialami wanita tersebut.

"Jadi di kami tu baru sebatas pengaduan nanti selanjutnya  mungkin ade mediasi," jelasnya.

Menurutnya, kasus  kekerasan terhadap perempuan di Kayong Utara terbilang cukup kecil sampai saat ini. Bahkan untuk di tahun lalu  2022  menurutnya tidak ada pengaduan yang masuk ke Dinas SP3APMD.

"Untuk tahun ini baru dua yang masuk, di Desa Rantau Panjang sama yang kasus ASN ini," tambahnya.




Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023