Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar terus melakukan koordinasi dengan dengan Polda Kalbar guna mencari solusi dalam menangani permasalahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.

“Kami sebagai dinas yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait bagaimana tata kelola pertambangan selalu berkoordinasi dengan Polda Kalbar guna mencari solusi mengenai tata kelola pertambangan di Kalbar in termasuk mencari solusi terkait PETI," ujar Kadisperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzzaman di Pontianak, Selasa.

Terkait penertiban hukum yang dilakukan aparat keamanan terhadap pelaku PETI di beberapa daerah di Kalbar, Ia secara tegas mendukung tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian.

"Kami tentu sangat mendukung penertiban oleh aparat terhadap tindak PETI karena yang bersifat ilegal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar dia.

Terkait hal dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), menurutnya menjadi solusi terhadap persoalan PETI sebab ada kepastian hukum bagi masyarakat penambang karena lebih jelas legalitasnya.

“Masyarakat diberikan keleluasaan dalam melakukan penambangan bila pertambangan ini legal yang menjadi hak dan kewajiban akan menjadi acuan dan menjadi indikator retribusi pendapatan bagi pemerintah daerah," kata dia.

Ia mengatakan dengan penetapan WPR pembinaan dan pengawasan terkait pertambangan lebih terukur karena di Kalbar memiliki inspektur tambang yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM untuk mengawasi pola-pola penambangan yang ada di Kalbar. Sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan.

“Saat ini terdapat dua Kabupaten di Kalbar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebagai WPR yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Untuk Kabupaten Kapuas Hulu sekarang memiliki proses yang lebih maju, dan kami tengah menunggu penyelesaian kelengkapan persyaratan penyusunan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup” tegasnya

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kapuas Hulu untuk segera menyelesaikan persyaratan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup agar segera di ajukan ke Kementerian ESDM.

“Pada dasarnya kami menunggu usulan dari Pemerintah daerah, yang kemudian kami verifikasi persyaratan yang masuk dan kami teruskan ke Kementerian ESDM , karena penetapan WPR merupakan wewenang pusat, kami berharap Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjadi model untuk daerah lain," papar dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023