Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khususnya di sepanjang daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat.
"Perlu kerja sama semua pihak dalam mencegah terjadinya TPPO, terlebih lagi kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Kalimantan Barat Brigjen Pol. Asep Safrudin, di Pontianak, Kamis.
Disampaikan Asep, saat ini Polda Kalimantan Barat sedang fokus dalam penegakan hukum terhadap TPPO yang cukup meresahkan.
Menurutnya, sejak 6 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023 Polda Kalbar telah berhasil mengungkap dan menangani 36 kasus TPPO.
Dari 36 kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satgas Polda Kalbar berhasil mengungkap sebanyak empat kasus, sedangkan 32 kasus lainnya berhasil diungkap oleh Satgas Polres Jajaran.
Asep yang juga sebagai Kepala Satgas Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Kalimantan Barat, menyebutkan ada 37 orang yang telah berhasil diamankan dan dijadikan tersangka pada kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Baca juga: Polisi dan Satgas Pamtas cegah perdagangan orang di perbatasan
"Untuk jumlah korban perdagangan orang, sebanyak 138 orang yang tersebar dari Kota Pontianak sampai Kabupaten Kapuas Hulu," tuturnya.
Dikatakan dia, selain menetapkan tersangka, Polda Kalbar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Terhadap Tindak kejahatan itu, kata Asep, para pelaku dikenakan pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2017 Tentang TPPO dan pasal 81 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dijelaskan Asep, selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, Polda Kalbar juga melakukan berbagai upaya pencegahan mulai salah satunya sosialisasi serta penyuluhan serta menggandeng semua pihak terkait untuk bersama-sama mencegah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Yang lebih terpenting kesadaran masyarakat, agar tidak terjerumus dan menjadi korban perdagangan orang ke luar negeri," pesan Asep.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Perlu kerja sama semua pihak dalam mencegah terjadinya TPPO, terlebih lagi kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Kalimantan Barat Brigjen Pol. Asep Safrudin, di Pontianak, Kamis.
Disampaikan Asep, saat ini Polda Kalimantan Barat sedang fokus dalam penegakan hukum terhadap TPPO yang cukup meresahkan.
Menurutnya, sejak 6 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023 Polda Kalbar telah berhasil mengungkap dan menangani 36 kasus TPPO.
Dari 36 kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satgas Polda Kalbar berhasil mengungkap sebanyak empat kasus, sedangkan 32 kasus lainnya berhasil diungkap oleh Satgas Polres Jajaran.
Asep yang juga sebagai Kepala Satgas Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Kalimantan Barat, menyebutkan ada 37 orang yang telah berhasil diamankan dan dijadikan tersangka pada kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Baca juga: Polisi dan Satgas Pamtas cegah perdagangan orang di perbatasan
"Untuk jumlah korban perdagangan orang, sebanyak 138 orang yang tersebar dari Kota Pontianak sampai Kabupaten Kapuas Hulu," tuturnya.
Dikatakan dia, selain menetapkan tersangka, Polda Kalbar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Terhadap Tindak kejahatan itu, kata Asep, para pelaku dikenakan pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2017 Tentang TPPO dan pasal 81 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dijelaskan Asep, selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, Polda Kalbar juga melakukan berbagai upaya pencegahan mulai salah satunya sosialisasi serta penyuluhan serta menggandeng semua pihak terkait untuk bersama-sama mencegah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Yang lebih terpenting kesadaran masyarakat, agar tidak terjerumus dan menjadi korban perdagangan orang ke luar negeri," pesan Asep.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023