Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar Fadzar Allimin mengatakan pihaknya kembali memfasilitasi pemulangan 19 PMI yang non prosedural ke daerah asalnya.

"Total ada 74 PMI yang kami terima, mereka bekerja di Malaysia dan dideportasi. Sebelumnya ada 24 PMI telah dipulangkan ke daerah asalnya dan hari ini ada 19 PMI lagi," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan dari 19 PMI yang dipulangkan tersebut dari NTB 6 orang, Sulsel 10 orang dan NTB sebanyak 3 orang. Pemulangan PMI melalui transportasi udara.

"Untuk proses pemulangan, sebelum terbang telah kami informasikan ke BP3MI daerah asal termasuk di daerah transit. Jadi didampingi hingga ke daerah tujuan," papar dia.

Ia menyebutkan dari PMI yang difasilitasi adalah dari deportasi dan mereka adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"PMI non prosedural ini adalah korban TPPO. Mereka dideportasi atas rujukan penegak hukum," ucap dia.

Terkait tindak lanjut setelah kepulangan PMI tersebut, menurutnya, ada program rehabilitasi. Hal itu bisa dimanfaatkan oleh PMI yang dipulangkan.

"Di daerah masing-masing ada program rehabilitasi oleh BP3MI. Itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang rehabilitasi dan integrasi perlindungan PMI," jelas dia.

Ia menambahkan dalam program tersebut diharapkan PMI yang purna bisa mendapatkan keahlian atau wawasan baru.

"Kalau ingin bekerja kembali ke luar negeri harus resmi. Intinya dengan adanya keahlian, di mana pun bisa bekerja. Soal rehabillitasi PMI, diharapkan pemerintah daerah termasuk desa bisa membuatkan programnya," ucap dia.*

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023