Pontianak (ANTARA) - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Fadzar Allimin menyatakan pihaknya bersama KJRI di Kuching, Sarawak, membantu memulangkan seorang anak WNI berusia 4 tahun asal Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Anak ini kami fasilitasi kepulangannya atau repatriasi bersama 4 WNI lainnya melalui PLBN Entikong. Anak itu dipulangkan karena orang tuanya berkasus hukum di Miri, Sarawak, Malaysia," kata Fadzar Allimin di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, anak itu sebelumnya terlantar di Miri, Sarawak dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Sementara ibunya telah meninggal dunia di Kuala Baram, Miri pada 23 Juni 2022.
"Ibu dari anak ini meninggal dunia karena diduga telah dibunuh oleh ayah anak tersebut, sehingga ayah anak ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian Miri," kata Fadzar.
Karena tidak memiliki keluarga, maka BP3MI melakukan pendampingan terhadap anak tersebut, yakni melalui repatriasi dari KJRI Kuching ke PLBN Entikong dan langsung ke penampungan BP3MI Kalbar di Pontianak.
“Kami telah berkoordinasi dengan KJRI Kuching untuk memfasilitasi kepulangan anak tersebut. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Sulawesi Selatan tempat asal keluarga anak tersebut," katanya.
Menurut dia, hal itu langsung mendapat respons dari Gubernur Sulsel dan langsung memerintahkan jajarannya untuk menjemput anak tersebut di Pontianak.
“Melihat kondisi trauma yang dialami anak tersebut akibat kasus orang tuannya, nantinya Dinas Sosial Sulsel juga akan mendampingi dan memfasilitasi hal-hal yang diperlukan anak ini dalam upaya pemulihan trauma yang telah dihadapinya,” kata Fadzar.