Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta calon peserta didik baru (CPDB) mencermati persyaratan dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahap 1 yang resmi dimulai pada hari ini Senin.

Gubernur Khofifah di Surabaya, Senin mengatakan seluruh proses PPDB dilakukan sepenuhnya secara daring dan bisa diakses para calon peserta didik baru melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

"Mulai hari ini hingga Selasa (20/6), PPDB tahap 1 SMA dan SMK Negeri telah dimulai. Kami telah menyiapkan sistemnya, maka silakan para wali murid dan calon peserta didik untuk mengaksesnya. Serta yang terpenting memahami peraturan dan penahapannya dengan cermat," katanya.

Khofifah menjelaskan PPDB tahap 1 meliputi jalur afirmasi 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.

Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Baca juga: Pemkot Pontianak siapkan tim awasi proses PPDB tingkat SMP sederajat

"Setiap jalur ada persyaratan yang harus dipenuhi siswa seperti pendaftaran PPDB Tahap 1. Maka baik wali murid dan calon peserta didik harus mempersiapkan diri agar saat pendaftaran tidak bingung," ujarnya.

Khofifah menambahkan, masih di jalur tahap 1, kuota tersebut terbagi dalam Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah.

Selanjutnya, jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Quran sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.

Sementara pendaftaran PPDB tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada tanggal 24-25 Juni 2023 dengan kuota yang disediakan sebanyak 25 persen.

Proses seleksi pada tahap 2 ini dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

Selanjutnya tahap 3, jalur zonasi SMK akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 27-28 Juni 2023 dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 4 PPDB jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 1-2 Juli 2023. Tahap ini adalah untuk calon peserta didik dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Terakhir tahap 5 untuk jalur prestasi SMK dengan kuota yang disediakan 65 persen dari pagu sekolah akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 4-5 Juli 2023.

"Karena semuanya berbasis daring, calon siswa harus jeli betul setiap mengisikan data baik saat lo9gin maupun unggah berkas," tutur Gubernur Khofifah.*
 



Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pihak sekolah di semua jenjang pendidikan agar menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 sesuai aturan yang berlaku.

"Kami minta agar PPDB dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada siswa titipan serta tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga pihak sekolah menerima siswa yang masuk memang sesuai aturan, dan tidak ada lagi pungutan uang di luar dari yang ditentukan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.

Agus mengatakan, sesuai fungsi dan tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman ikut serta melakukan pengawasan di sektor pendidikan, khusus yang saat ini adalah pada PPDB dan PTM (pembelajaran tatap muka).

"Terkait fungsi pengawasan dimaksud, setiap tahun Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB. Selain itu, dalam setiap PPDB selalu saja ditemukan kejadian yang tidak sesuai prosedur yang sifatnya berulang dari tahun ke tahun, seperti adanya siswa titipan dan permintaan uang pada saat PPDB," kata Agus. 

Dia berharap, PPDB tahun 2021 di Kalbar ini dapat terlaksana dengan baik dan pihaknya tidak lagi menemukan kejadian in prosedural yang berulang, dan semoga PTM dapat dilaksanakan sehingga anak-anak dapat kembali belajar seperti semula. 

Sementara itu, Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalbar, Fatmawati mengatakan, khususnya pada jenjang pendidikan SMA dan SMK Negeri, dasar penyelenggaraan PPDB yaitu Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, Surat Edaran Nomor tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 13 tahun 2020 tentang PPDB, dan Petunjuk Teknis PPDB online tahun 2021 Nomor 211. Baca selengkapnya: Ombudsman Perwakilan Kalbar minta proses PPDB dilaksanakan sesuai aturan

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023