BPJS Kesehatan menyatakan tetap menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19 meski Presiden RI Joko Widodo secara resmi menyatakan Indonesia sudah mulai memasuki masa endemi.

“Kemarin Presiden berpidato, sejak 21 Juni 2023, status pandemi COVID-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta yang kena COVID-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika ditemui ANTARA usai peluncuran uji coba i-Care JKN di Jakarta, Kamis.

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait keberlanjutan biaya pengobatan COVID-19, Ali mengatakan pembiayaan itu tetap ditanggung dengan alasan pasien yang terinfeksi akan masih tetap ada meski negara sudah memasuki masa endemi, walaupun jumlahnya kian menurun.

Baca juga: Joko Widodo resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia

Tanggungan biaya akan dibayarkan oleh BPJS, tidak hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Melainkan juga untuk kelas-kelas lainnya, selama nama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Semua peserta BPJS kalau kena COVID-19 sekarang ini kita siap untuk membiayai. Ini untuk semua peserta,” katanya.

Ali menjelaskan begitu pasien secara resmi masuk dan dirawat di rumah sakit, BPJS akan menanggung biayanya dengan catatan sesuai dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang menangani.

Sebab, di dalam tata laksana medis penanganan COVID-19, seringkali ditemukan penyakit penyerta lainnya (komorbid) yang memberatkan pasien, sehingga riwayat kesehatan dan tarif antara satu pasien dan yang lainnya akan disesuaikan.

“Ada istilah diagnosisnya. Penyakitnya tidak hanya COVID-19, untuk COVID-19 memang sudah ada tarifnya, tapi kalau dia yang menonjol umpamanya sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oleh BPJS,” kata Ali.

Ali berpendapat bila keputusan presiden untuk menyatakan endemi, sudah sesuai dengan dicabutnya status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 5 Mei 2023.

Baca juga: IDI dukung pemerintah cabut status pandemi COVID-19

Sebelumnya, pada Rabu (21/6), secara resmi Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi COVID-19 dan menyatakan bahwa Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

Presiden menjelaskan keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal yang masuk dalam indikator penanganan COVID-19.

Misalnya, angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil, hingga hasil sero survei yang saat ini menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.

Walaupun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).


Baca juga: Deklarasi endemi yang dilakukan Pemerintah Indonesia menyusul tujuh negara lainnya
 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 otomatis bubar seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," ujar Muhadjir saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis.

Muhadjir mengatakan pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku untuk penganggaran dalam berbagai sektor/bidang.

Saat pandemi COVID-19 berlangsung, kata dia, sejumlah kementerian/lembaga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19. Namun kini, penganggaran sudah kembali normal.

"Sudah selesai, termasuk penganggarannya. Jadi, kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani COVID-19 dengan segala dampaknya, termasuk ekonomi," kata dia.

Begitu pula dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga dibubarkan. Anggaran yang diberikan kepada KPCPEN dalam upaya pemulihan ekonomi dikembalikan ke APBN.Baca selengkapnya: Satgas COVID-19 otomatis bubar usai status pandemi dicabut




 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023