Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Suryonugroho mengatakan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara jika proses pembuatannya harus dipermudah.

"Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," kata Agus di Semarang, Jumat.

Menurut dia, untuk memiliki SIM berbeda dengan memiliki KTP. Ia menjelaskan untuk memiliki SIM harus benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara.

"Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," tambahnya.

Pemegang SIM harus memiliki kompetensi, kata dia, hal tersebut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas.

Mekanisme dalam pembuatan SIM, lanjut dia, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati. Ia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.

Meski demikian, kata dia, kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.

Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolngan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun ini.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i. Baca selengkapnya: Kebijakan penggolongan SIM C segera diberlakukan tahun ini

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023