Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap TN (32) dan PRA (21), pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ijazah serta dokumen lainnya yang diperjualbelikan melalui media sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan.
"Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual," ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa.
Reza menjelaskan, sebenarnya secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu namun yang terlihat jelas pada kode batang (barcode) dan hologram.
"Hologram itu kalau dari Korlantas
pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan," ujarnya.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Jumat (17/5) pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Seorang pemuda jual motor hasil curian kepada pemiliknya