Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) terus berupaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengintensifkan peran semua pihak dan menjalankan enam poin arahan Presiden RI.

"Dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai enam poin arahan Bapak Presiden, di mana kami menitikberatkan pada dua poin paling penting, yaitu pertama tentang solusi permanen atau yang sudah baku, dan yang kedua adalah penegakan hukum," kata Sutarmidji pada rapat koordinasi terkait penanggulangan dan pengendalian karhutla di Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan Pemprov Kalbar bersama Polri dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) terus berkolaborasi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara tegas.

Dia menjelaskan untuk solusi permanen ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain, sedangkan penegakan hukum harus diberikan regulasi khusus agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil langkah hukum.

"Nah, saya memberikan gambaran seperti ini. Di Kalbar terdapat banyak konsesi lahan untuk hutan tanaman industri (HTI), dari total keseluruhan paling hanya sekitar 15 persen dari 70 perusahaan yang menanam, sementara sisanya tidak ada yang menanam. Yang jadi persoalan lagi sebagian besar ada di lahan gambut, kayunya sudah ditebang, lahannya menjadi terbuka dan rawan kebakaran, terus yang mau tanggung jawab siapa," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Sutarmidji, terkait langkah penegakan hukum bagi pelaku karhutla harus menjadi perhatian agar ke depan tidak lagi terjadi pengrusakan lahan yang lebih luas.

"Saya menyarankan agar dibalut saja izinnya dan dijadikan perhutanan sosial, lalu diserahkan ke masyarakat untuk dimanfaatkan. Kalau diberikan dua hektar untuk penghidupannya dijadikan pertanian dan sebagainya dan dua hektar lagi bisa dicadangkan untuk tanaman keras, sehingga bisa menghasilkan dan namanya nanti hasil dari hutan bukan kayu," katanya.

Baca juga: Polisi ajak warga dan perusahaan di Kubu Raya cegah karhutla

Menurut gubernur, indikasi terberat dalam penegakan hukum adalah perusahaan yang mengusai lahan konsesi di daerah itu, hampir tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU).

"Kenapa mereka tidak mau mengurus HGU karena ingin menghindar dari pembayaran biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB). Ini yang sangat disayangkan, semestinya pemerintah kabupaten harus kejar terus, sebab ini kan sumber PAD (pendapatan asli daerah) mereka," kata Sutarmidji.

Mantan Wali Kota Pontianak ini mencontohkan, ada satu kabupaten yang mengklaim lahan konsesi perkebunan sebanhyak 27 perusahaan, tetapi yang memiliki sertifikat hanya empat perusahaan atau sisanya ada 23 perusahaan tidak memiliki HGU.

"Dan potensi BPHTB dari lahan tersebut bisa mencapai Rp400 hingga Rp500 miliar, kalau saya jadi Bupati-nya akan saya kejar itu," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan pihaknya bersama jajaran, baik TNI/Polri maupun BRIN, serta didukung stakeholder lain seperti BMKG meneruskan yang sudah baik, sehingga kehadiran pihaknya di Kalbar untuk melakukan monitoring.

"Tadi kita sudah berkunjung ke Satgas untuk memastikan untuk hotspot, jangan sampai menjadi api, dan api jangan sampai menjadi asap, termasuk di area Bandara karena bisa mengganggu sistem perekonomian," kata Bambang.

Menurut dia, melalui kegiatan monitoring tersebut pihaknya juga mengedukasi dan mengelola informasi terkait penanganan jika ada titik hotspot, sehingga diharapkan bisa segera tindakan untuk dipadamkan.

"Selain edukasi yang kita berikan, ada juga sosialisasi dengan membuka lahan tidak dengan cara membakar, dan kalau pun masih menggunakan cara membakar harus disertakan dengan kesiapan memadamkan api sedini mungkin," tuturnya.

Bambang juga berharap dengan hasil pertemuan hari ini setidaknya ada dua catatan yang penting untuk dijaga bersama, yakni pertama terkait penegakan hukum dan solusi jangka panjang.

"Kalau misalkan dari sisi penegakan hukum terjadi pelanggaran dari perusahaan segera kita ambil langkah hukum, dan kalau terjadi di lahan masyarakat segera disadarkan supaya hal itu tidak terjadi kembali," ujarnya.

Baca juga: BMKG deteksi 16 titik panas di Kaltim

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023