Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pendampingan langsung terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.

"Kami ingin agar konsep Raperda itu semakin baik dan lengkap, sehingga kami lakukan pendampingan langsung untuk Pemkab Sintang," kata Kepala Bilang Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalbar Edi Gunawan, di Sintang, Kamis.

Edi menjelaskan dalam penyusunan rancangan Perda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar melakukan penyisiran menyeluruh dari pasal ke pasal.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sintang, Syarief Yasser Arafat menyampaikan Raperda retribusi dan pajak daerah ditargetkan oleh pemerintah pusat harus selesai Tahun 2023.

"Kami juga sudah diultimatum oleh pemerintah pusat agar Perda itu bisa selesai Tahun 2023 ini dan harus sudah mulai dilaksanakan pada Januari 2024," jelasnya.

Dia mengatakan hasil rapat bersama Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar, akan dibahas dalam rapat Panitia khusus DPRD Sintang.

Disisi lain, Kepala Bappeda Sintang Joni Sianturi menjelaskan dalam menyusun konsep Raperda pajak dan retribusi daerah, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untan Pontianak dan didampingi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Dia menyampaikan bahwa penyusunan konsep Raperda tersebut sudah lama, panjang dan alot.

Bahkan, Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mampu menyelesaikan Raperda ini menjadi Perda.

"Sanksinya adalah daerah dilarang memungut pajak pada tahun 2024," ucap Joni.

Dia pun menyebutkan Raperda pajak dan retribusi daerah terdiri atas 14 BAB dan 155 Pasal dan 212 halaman, mencakup sembilan jenis pajak daerah.

"Konsepnya merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum retribusi daerah dan pajak Daerah," kata dia.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023