Jalur kemitraan untuk percepatan realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kalbar mulai digalakkan dan hal itu disambut perusahaan perkebunan sawit sebagai mitra dari lembaga pekebun.

"Kami sangat mendukung upaya percepatan PSR di Kalbar melalui pengusulan PSR jalur kemitraan. Anggota kami sebagai perusahaan inti ini di Kalbar siap mendukung apa yang ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo tahun ini 80 ribu hektare," ujar Ketua Gapki Cabang Kalbar, Purwati Munawir di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan sebagai kegiatan pendahuluan percepatan realisasi PSR jalur kemitraan dilaksanakan di perusahaan KSP Grup di Kabupaten Melawi. Ada sekitar 1.000 hektare untuk tahap awal. Kemudian akan disusul di daerah lainnya.

Untuk penanaman kembali melalui PSR tersebut menyasar tanaman sawit di antaranya yang sudah umurnya masuk masa tidak produktif dan produktivitas yang rendah.

"Semoga dengan program ini bisa terus mendorong kemajuan industri sawit di Kalbar. Dengan begitu juga bisa memajukan ekonomi daerah dan nasional," ucap dia.

Kepala Bidang, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Erita Fitriani menyebutkan bahwa realisasi program PSR di Kalbar total sejauh ini sudah mencapai 16.709 hektare.

"Dari realisasi PSR tersebut menyasar 7.197 pekebun dari 115 lembaga petani di Provinsi Kalbar. Adapun dilihat nilai program PSR yang tersalur tersebut sebesar Rp461 miliar," jelas dia.

Ia mengatakan untuk program serupa pada 2023 masih menunggu proses penerbitan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian RI. Setelah mendapat rekomendasi, proses akhirnya di BPDPKS sebagai penyelenggara program PSR di Indonesia.

Menurutnya usulan yang belum direalisasikan sejak 2019 hingga 2021 seluas 1.931 hektare dan itu masih menghadapi sejumlah kendala.

"Khusus untuk pengusulan 2023 yang menunggu penerbitan rekomendasi teknis PSR dari Kabupaten Ketapang dan Landak seluas 579,8316 hektare," kata dia.

Tantangan dalam realisasi program ini berkaitan dengan administrasi, status hak lahan, pemetaan dan beberapa lahan petani masuk ke kawasan ekosistem gambut dan hutan.

Menurutnya, PSR dilaksanakan harus memenuhi empat unsur, yakni legal, produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan prinsip keberlanjutan.

"Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/hektare /tahun dengan kepadatan tanaman sekitar 80 pohon/hektare," ucap dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023