Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan keterbukaan informasi publik di Indonesia harus dijadikan budaya khususnya di lingkungan Pemerintah agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dapat diwujudkan dengan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik sebagai budaya,” kata Budi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan keterbukaan informasi publik adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam memajukan bangsa Indonesia terlebih di era yang makin digital.

Baca juga: PPID tingkat desa penting untuk keterbukaan informasi

Hal itu juga tertuang dalam regulasi yang dimiliki Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar akses informasi yang luas, terbuka, dan bertanggung jawab harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat.

Keinginan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya berkaca pada laporan Komisi Informasi Pusat RI di 2021 yang menunjukkan hanya 24,63 persen dari 337 badan publik yang diperiksa masuk kualifikasi informatif.

Data itu juga artinya menunjukkan tidak sampai separuh dari total badan publik di Indonesia telah memberikan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

Oleh karena itu, setiap badan publik didorong untuk melakukan pembenahan dan memberikan perhatian pada upaya menciptakan tata kelola penyebaran informasi publik yang lebih baik.

“Ini merupakan pengingat bagi kita bahwa selama lebih dari 10 tahun UU No. 14 Tahun 2008 disahkan, masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Budi.

Dalam hal mendukung keterbukaan informasi publik, Budi mengatakan Kemenkominfo telah melakukan beberapa hal termasuk salah satunya menetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap tanggal 30 April.

Dengan penetapan hari keterbukaan informasi nasional diharapkan masyarakat bisa semakin sadar terhadap penting-nya keterbukaan informasi publik dan juga mendorong badan publik lebih aktif menghadirkan informasi yang berkualitas.

Selain itu, badan-badan publik juga didorong untuk memanfaatkan teknologi di era digitalisasi dalam penyebaran informasi publik sejalan dengan visi transformasi digital Indonesia.

Kemenkominfo juga rutin melakukan advokasi dan mendorong penerapan keterbukaan Informasi Publik pada badan-badan publik di lintas kementerian dan lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan juga partai politik.
 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan kepada seluruh jajaran OPD, Pemda dan Pemdes yang ada di Kalbar untuk mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, untuk membangun legitimasi dan kepercayaan publik kepada pemerintah.

"Dengan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan akan dapat membangun legitimasi sehingga juga dapat meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintah Provinsi Kalbar," kata Ria Norsan saat membuka Bimbingan Teknis E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar di Data Analytic Room di Pontianak, Selasa.

Norsan mengatakan, seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi, khususnya di Provinsi Kalbar.

"Kita semua tentunya memahami bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu apabila dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik, maka hak dan kewajiban bagi badan publik sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai pihak yang sangat membutuhkan informasi terwujud dalam kesetaraan," katanya.

Untuk itu, Pemprov Kalbar telah menetapkan visi dan misi yang diantaranya ditunjukkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah berkualitas dengan prinsip good governance.

"Prinsip ini tidak akan lepas dari transparansi melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah melalui keterbukaan informasi," katanya.

"Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan yang menjadi agenda tetap Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang dilaksanakan setiap tahunnya. Hadir sebanyak 192 Badan Publik Pemerintah baik Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemdes, BUMD, BUMdes, Lembaga Legislatif yang akan mengikuti e-money maupun manual," kata Norsan. Baca berita selengkapnya: Ria Norsan dorong keterbukaan informasi publik lembaga pemerintahan



 

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023