Pontianak (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar melaksanakan evaluasi implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyasar ratusan badan publik untuk memastikan dan optimalisasi realisasi aturan yang ada tersebut.
“KI Kalbar memulai tahapan evaluasi KIP 2022 dengan mengirimkan instrumen penilaian mandiri Self Assesmen Quesioner (SAQ) kepada sejumlah badan publik sesuai dengan kategori, dilanjutkan dengan verifikasi oleh Tim Verifikasi dan saat ini sudah memasuki tahapan visitasi dan atau presentasi," ujar Wakil Ketua KI Kalbar Muhammad Darusalam di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Komisi Informasi Kalbar hadirkan sosialisasi terbuka memperingati Harkin 2022
Baca juga: Daftar calon anggota KIP telah diserahkan ke DPR termasuk Ketua KI Kalbar
Baca juga: KI Kalbar dorong OPD permudah akses infomasi
Baca juga: Komisi Informasi ungkap empat lembaga di Kalbar tidak informatif
Ia menjelaskan bahwa evaluasi KIP di Provinsi Kalbar sudah dilaksanakan memasuki tahun keenam di tahun 2022 ini. KI Kalbar mengelompokkan kualifikasi tidak informatif zona hitam, kualifikasi kurang informatif zona merah, kualifikasi cukup informatif zona kuning, dan kualifikasi menuju informatif zona biru serta kualifikasi informatif zona hijau.
Menurutnya saat ini telah memasuki tahapan visitasi dan atau presentasi badan publik di hadapan Tim Penilai yang terdiri dari 4 (empat) orang komisioner dan 1 (satu) orang eksternal dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemrov Kalbar dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov. Kalbar.
Baca juga: KI Kalbar dorong lembaga publik lebih terbuka dalam penyampaian informasi
Baca juga: KI Kalbar terus dorong badan publik implementasikan keterbukaan informasi
Baca juga: KPID-KI-KPPAD Kalbar bagikan masker ke masyarakat cegah COVID-19
Baca juga: Majelis Komisioner KI "Pemeriksaan Setempat" ke Kantor Desa Sungai Rengas
“Sebanyak 176 badan publik dari delapan kategori yang ikut ambil bagian pada monev (pemantauan dan evaluasi, red.) KIP Kalbar Tahun 2022, dimana sudah 44 badan publik OPD/Dinas Pemprov. Kalbar dan delapan badan publik lembaga negara tingkat Provinsi Kalbar kita visitasi dan sisanya akan kita undang presentasi secara offline dan atau online hingga akhir Agustus mendatang," kata dia.
Ia mengatakan untuk visitasi dan atau presentasi badan publik mendalami tiga hal pendukung, yaitu komitmen, koordinasi dan inovasi badan publik dalam memberikan optimalisasi layanan keterbukaan informasi badan publik kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik.
"Evaluasi KIP Kalbar 2022 ini mengelompok sejumlah kategori sesuai tupoksi badan publik yaitu kategori kabupaten kota se Kalbar, kategori OPD Pemrov. Kalbar, kategori BUMD Se Kalbar, kategori lembaga yudikatif se Kalbar, kategori lembaga negara tingkat provinsi Kalbar, kategori lembaga legislatif/sekretariat DPRD Se Kalbar, kategori penyelenggara Pemilu dan kategori desa mandiri terpilih Kalbar," ucap dia.
Baca juga: Komisi Informasi Kalbar monev rakor PPID
Baca juga: 400 warga ikuti vaksinasi kerja sama Komisi Informasi-Polda
Baca juga: KI Kalbar terus dorong badan publik implementasikan keterbukaan informasi
Baca juga: Komisi Informasi Kalbar bahas urgensi KIP di era normal baru
Baca juga: Komisi Informasi Kalbar perpanjang waktu pengembalian Monev tahun 2019
Baca juga: Majelis Komisioner KI "Pemeriksaan Setempat" ke Kantor Desa Sungai Rengas
Baca juga: Komisi Informasi Kalbar monev rakor PPID
KI Kalbar gelar evaluasi implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 21 Juli 2022 16:51 WIB