Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menyatakan selama Juni - Agustus 2023, telah mengungkap tujuh kasus kriminal.
"Kasus yang berhasil kita ungkap berjumlah 7 kasus, yakni 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 3 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 kasus penjualan emas tanpa izin, dan 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Wakapolres Sekadau Komisaris (Pol) Hoerrudin, saat membuka jumpa pers di depan ruang Sikeu Polres Sekadau, Selasa.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono mengatakan, dari tujuh kasus tersebut, terdapat sembilan pelaku tindak pidana atau tersangka yang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sekadau dari lokasi berbeda.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SP 3 Padak, Dusun Sebaung, Kecamatan Belitang pada 26 Juli 2023, Satuan Reskrim telah menangkap satu orang tersangka dan tiga tersangka lainnya masih buron.
Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit, serta mengikat kedua korban dan melakban mulut mereka.
Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar Rp898 juta. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni berupa uang tunai senilai Rp91,5 juta, 1 unit mobil Toyota Innova, ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku dari hasil kejahatan tersebut.
Kemudian, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjumlah tiga kasus.
Tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang yang ditangkap pada 7 Juni 2023 di Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap. Modus dari kasus ini adalah pelaku merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dijanjikan bekerja di Malaysia. Dari lima tersangka, Satuan Reskrim menyita barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan paspor.
Kasus berikutnya adalah tindak pidana penampungan emas tanpa izin sebanyak dua kasus, yakni satu kasus di Kecamatan Nanga Mahap dan satu kasus di Belitang Hilir yang telah diungkap pada Juni 2023. Dari kedua kasus ini, Satuan Reskrim telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa butiran emas total seberat 63,93 gram.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Sekadau Hilir, Satuan Reskrim telah mengamankan satu orang tersangka di Pontianak dimana tersangka merupakan abang ipar korban.
Dari kasus-kasus tersebut, Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin menyampaikan imbauan agar masyarakat Kabupaten Sekadau selalu berhati-hati dalam menyimpan harta berharga, dan jangan mudah terbawa iming-iming apapun itu.
"Termasuk iming-iming pekerjaan harus diteliti dan dicari informasi kebenarannya dahulu, jika perlu bisa ditanyakan ke pihak kepolisian terlebih dahulu," imbau Wakapolres.
Baca juga: Polres Sekadau ikuti safari dakwah da'i kondang Ustadz Aswan
Baca juga: Polres Sekadau luncurkan Program Polisi RW
Baca juga: Polres Sekadau gelar program Jumat Curhat untuk sosialisasi karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kasus yang berhasil kita ungkap berjumlah 7 kasus, yakni 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 3 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 kasus penjualan emas tanpa izin, dan 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Wakapolres Sekadau Komisaris (Pol) Hoerrudin, saat membuka jumpa pers di depan ruang Sikeu Polres Sekadau, Selasa.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono mengatakan, dari tujuh kasus tersebut, terdapat sembilan pelaku tindak pidana atau tersangka yang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sekadau dari lokasi berbeda.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SP 3 Padak, Dusun Sebaung, Kecamatan Belitang pada 26 Juli 2023, Satuan Reskrim telah menangkap satu orang tersangka dan tiga tersangka lainnya masih buron.
Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit, serta mengikat kedua korban dan melakban mulut mereka.
Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar Rp898 juta. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni berupa uang tunai senilai Rp91,5 juta, 1 unit mobil Toyota Innova, ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku dari hasil kejahatan tersebut.
Kemudian, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjumlah tiga kasus.
Tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang yang ditangkap pada 7 Juni 2023 di Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap. Modus dari kasus ini adalah pelaku merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dijanjikan bekerja di Malaysia. Dari lima tersangka, Satuan Reskrim menyita barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan paspor.
Kasus berikutnya adalah tindak pidana penampungan emas tanpa izin sebanyak dua kasus, yakni satu kasus di Kecamatan Nanga Mahap dan satu kasus di Belitang Hilir yang telah diungkap pada Juni 2023. Dari kedua kasus ini, Satuan Reskrim telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa butiran emas total seberat 63,93 gram.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Sekadau Hilir, Satuan Reskrim telah mengamankan satu orang tersangka di Pontianak dimana tersangka merupakan abang ipar korban.
Dari kasus-kasus tersebut, Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin menyampaikan imbauan agar masyarakat Kabupaten Sekadau selalu berhati-hati dalam menyimpan harta berharga, dan jangan mudah terbawa iming-iming apapun itu.
"Termasuk iming-iming pekerjaan harus diteliti dan dicari informasi kebenarannya dahulu, jika perlu bisa ditanyakan ke pihak kepolisian terlebih dahulu," imbau Wakapolres.
Baca juga: Polres Sekadau ikuti safari dakwah da'i kondang Ustadz Aswan
Baca juga: Polres Sekadau luncurkan Program Polisi RW
Baca juga: Polres Sekadau gelar program Jumat Curhat untuk sosialisasi karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023