Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat memberikan batas waktu selama enam hari kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengikuti Pemilu 2024.

"Saat ini memasuki periode pencermatan dari tanggal 6-18 Agustus 2023. Pada fase ini, partai politik memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang tergolong tidak memenuhi syarat atau menggantinya dengan calon yang baru," kata Komisioner KPU Kalbar Syarifah Nuraini di Pontianak, Selasa.

Terkait hal tersebut, KPU Kalbar telah mengeluarkan pengumuman penting mengenai persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) pasca tahap verifikasi administrasi. Dalam pengumuman tersebut KPU mengingatkan seluruh partai politik untuk melakukan perbaikan pada dokumen bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah proses verifikasi administrasi perbaikan.

"Jumlah bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 827 dari 18 partai politik dan tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 279 orang," tuturnya.

Menurutnuya, proses perbaikan atau penggantian bacaleg ini akan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), sesuai mekanisme yang telah berlaku sebelumnya.

Syarifah Nuraini juga menegaskan bahwa partai politik harus mendapatkan persetujuan dari tingkat pusat sebelum mengajukan perubahan tersebut.

Beberapa partai politik telah berkomunikasi dengan KPU untuk membahas penggantian atau perbaikan pada bacaleg mereka. Namun, tahap kritis akan terjadi antara tanggal 12-15 Agustus saat verifikasi administrasi pencermatan dilakukan.

"Jika masih terdapat bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini, maka mereka tidak akan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS)," katanya.

Ia menegaskan bahwa alasan TMS bagi bacaleg sangat beragam, mulai dari kelengkapan dokumen yang kurang hingga tidak adanya perbaikan dokumen pada masa yang telah ditentukan. Partai politik memiliki peluang untuk melakukan perbaikan atau penggantian pada periode ini.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023