Polda Kepulauan Riau bersama Divhubinter Polri bekerja sama dengan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RRT) membongkar tindak pidana penipuan berkedok asmara (love scamming) di kawasan Cammo Industrial Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.
 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menangkap sebanyak 88 orang warga negara China.
 
"Kerja sama ini berhasil mengungkap suatu jaringan internasional dalam pengungkapan kasus video scamming, yang mana kami menangkap 88 orang warga asing dari China," ujar Pandra di lokasi kejadian di Batam Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
 
Dia menjelaskan, dari 88 orang di antaranya adalah 83 laki-laki dan lima orang perempuan.
 
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah, para tersangka mengirim video seks atau video scamming kepada korban dan melakukan pemerasan melalui jaringan komunikasi daring.
 
Dia mengatakan, dari penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian, korban masih berasal dari China. Tapi kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada warga Indonesia yang menjadi korban.

"Apabila ada warga negara Indonesia yang menjadi korban, ini akan kami berikan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila korbannya berasal dari negara luar, maka akan dilakukan deportasi ke negara asal," tutur Pandra.

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Saat ini kami sudah mengumpulkan barang bukti, alat bukti, termasuk 88 orang tersangka yang didampingi oleh kepolisian Tiongkok," ujarnya.
 


Tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya bersama petugas Polsekwas Bandara Internasional Supadio mengungkap sindikat tindak pidana TPPO dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang sah.

"Kejadian ini terungkap di Bandara Internasional Supadio, Jalan Arteri Supadio Km 17, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (11/8/2023)  saat dua orang diduga korban CPMI ditemukan bersama dengan seorang driver yang menjemput mereka," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief di Sungai Raya, Pontianak, Selasa.

Setelah korban ditemukan pada Jumat (11/8), polisi melakukan pengembangan kasus ini dan mengidentifikasi koordinator keberangkatan korban Calon PMI, seorang pria berinisial SI alias Gepeng yang saat itu menginap di salah satu penginapan di Kubu Raya, lalu tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Heru Anggoro menangkap pelaku/koordinator CPMI itu.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan dari hasil interogasi singkat, Supandi mengakui telah memberikan pelayanan untuk menjemput dua korban CPMI dari Bandara Supadio. Korban yang berangkat dari Lombok tersebut diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial MA alias NI alias Mami yang berada di Kabupaten Lombok, NTB. Baca juga: Polres Kubu Raya ungkap sindikat TPPO modus penempatan PMI ilegal


 

Pewarta: Ilham Yude Pratama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023