Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bersama DPRD setempat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Dari masing-masing fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada prinsipnya menerima atau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah daerah," kata ketua DPRD Sarnawi di Sukadana, Kamis.

Ia berharap dengan Perda tersebut bisa mendongkrak pendapatan asli daerah Kayong Utara di berbagai sektor terutama pada penerimaan pajak di  perusahaan yang selama ini dinilainya belum maksimal.

“Kalau di perusahaan itu banyak yang kita maksimalkan. Seperti pajak galian, pajak penambahan HGU  dan pajak penggunaan tenaga listrik," kata dia.

Ketua DPRD Kayong Utara mengatakan Raperda dari pemerintah daerah untuk dapat diproses lebih lanjut serta dapat dilakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk diproses lebih lanjut guna dilakukan pembahasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Sarnawi.

Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang telah hadir mengikuti rapat paripurna.

 

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023