Peneliti Ahli Utama Bidang Sosiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mohammad Mulyadi menyampaikan, untuk mencegah kegiatan menyimpang pesta seks atau orgy diperlukan sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera.

"Regulasi diperketat lagi, supaya memberikan efek jera kepada pelaku yang menginisiasi maupun yang ikut dalam acara," ujar Mulyadi saat dihubungi ANTARA, pada Kamis.

Lebih lanjut ia berargumen, kegiatan orgy tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang ada pada masyarakat Indonesia, sehingga pendekatan secara keseluruhan atau holistik, baik dari sisi hukum maupun edukasi perlu ditingkatkan.

Menurutnya, edukasi mengenai bahaya kegiatan menyimpang orgy mesti didorong oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta turunannya di level dinas yang bisa memanfaatkan peranan tokoh agama.

"Perlu peranan tokoh agama melalui berbagai media yang ada untuk menyosialisasikan dampak yang diterima, contohnya HIV/AIDS," kata Mulyadi.

Adapun dari segi konstruksi sosial, ia menyampaikan bahwa motif dalam menggelar kegiatan menyimpang tersebut tak hanya dipengaruhi oleh satu faktor, melainkan ada faktor pendukung yang menjadikan pelaku 'nekat' mengadakan acara tersebut meski mengetahui konsekuensi yang dihadapi.

"Faktornya tidak berdiri sendiri, bukan semata-mata kelainan seks saja, tapi juga ada persoalan ekonomi" ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (12/9) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka pesta orgy, dua di antara pelaku yakni pasangan suami-istri.

Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka mematok harga Rp1 juta untuk mengikuti kegiatan menyimpang yang digelar di sebuah apartemen di Semanggi, Jakarta Selatan. Karena belum dihadiri oleh peserta, para pelaku hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa pesta seks yang dilakukan di Jakarta Selatan tersebut memiliki anggota sebanyak 100 orang, selain itu para tersangka juga merencanakan untuk membuat acara serupa di tiga kota berbeda, yakni Semarang, Jawa Tengah, dan Bali.
 

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang, dengan sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.

"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.

Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.Baca berita selengkapnya: Peserta pesta asusila di Jaksel berusia 20 - 40 tahun





 

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023