Seorang pria berinisial YO berusia 23 tahun yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap seroang ibu rumah tangga di Desa Titi Baru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti dan saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya mencuri dan melakukan pembunuhan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tumbang Titi Polres Ketapang Iptu Tulus, di Ketapang, Minggu.

Ia mengatakan peristiwa pencurian dan pembunuhan itu dilakukan YO (tersangka) di rumah EW (korban 60 tahun) di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang pada Rabu (13/9).

Kasus tersebut terungkap ketika jasad korban ditemukan tergeletak di dalam rumahnya dan dari hasil visum ditemukan tanda-tanda kekerasan dengan luka memar, bagian leher terdapat luka lebam dan memar pada dada sebelah kanan, pada bagian telinga sebelah kanan dan mulut korban mengeluarkan darah.

Dari peristiwa tersebut, polisi melakukan penyelidikan selang beberapa hari kemudian pelaku berhasil terungkap.

Dikatakan Tulus, dari penyelidikan dan keterangan beberapa saksi petugas gabungan menangkap pelaku YO dan langsung di lakukan penyidikan dan pengembang hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti serta pengakuan pelaku langsung di tahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Tulus.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023