Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial TG terkait video asusila yang melibatkan dirinya dan beredar luas di masyarakat.
"Pada Minggu 17 September orang tua korban mendapat kabar dari keluarga jika ada video syur mirip anaknya yang tersebar. Orang tua korban lantas menanyakan kepada anaknya apakah video itu benar atau tidak? Korban menjawab iya," ungkap Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Selasa.
Dia melanjutkan, pelapor lantas menanyakan kembali kepada anaknya dengan siapa dan dimana ia melakukan perbuatan tersebut.
Korban menjawab dia melakukan perbuatan itu dengan TG pada tahun 2021 lalu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau.
"Pelaku dan korban sempat berpacaran. Menurut pengakuan pelaku, video syur itu direkam untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres lagi.
Saat ini, TG telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Pada Minggu 17 September orang tua korban mendapat kabar dari keluarga jika ada video syur mirip anaknya yang tersebar. Orang tua korban lantas menanyakan kepada anaknya apakah video itu benar atau tidak? Korban menjawab iya," ungkap Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Selasa.
Dia melanjutkan, pelapor lantas menanyakan kembali kepada anaknya dengan siapa dan dimana ia melakukan perbuatan tersebut.
Korban menjawab dia melakukan perbuatan itu dengan TG pada tahun 2021 lalu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau.
"Pelaku dan korban sempat berpacaran. Menurut pengakuan pelaku, video syur itu direkam untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres lagi.
Saat ini, TG telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023