Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pemusnahan in dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah yang tidak diinginkan terkait dengan penanganan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Singkawang Abdul Farid di Singkawang, Kalbar, Sabtu.

Pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Beberapa jenis perkara yang termasuk dalam giat pemusnahan ini antara lain tindak pidana narkotika sebanyak 24 perkara, perjudian 3 perkara, pencurian  2 perkara, penipuan sebanyak 1 perkara, serta kasus KDRT 2 perkara.

Selain itu, terdapat juga perkara pengeroyokan, kepemilikan senjata api, dan ITE masing-masing satu perkara.

Dia menjelaskan pentingnya pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, disebabkan oleh keinginan untuk menghindari penumpukan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Singkawang.

Abdul Farid mengungkapkan ketika suatu perkara sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan

Salah satu aspek yang paling menonjol dalam pemusnahan ini adalah barang bukti narkotika sebanyak 161,26 gram. Namun, sebagian dari jumlah tersebut, sekitar 36,49 gram, akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Sementara untuk senjata api yang termasuk dalam barang bukti, Kejaksaan Negeri Singkawang memilih untuk memusnahkannya dengan cara memukulnya menggunakan palu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata api tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan barang bukti dari perkara KDRT ternyata berupa sebuah kayu dengan panjang sekitar 50 cm. Kayu inilah yang kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Farid.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023