Singkawang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat melalui pos bantuan hukum (posbakum) kelurahan di daerah itu.
" Posbakum desa/kelurahan dirancang untuk mempercepat akses warga terhadap layanan hukum dasar, penyelesaian sengketa non-litigasi, dan edukasi hukum di tingkat akar rumput," ujar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, usai menghadiri peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat Tahun 2025 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Jumat.
Pada acara tersebut sebanyak 28 kepala desa dan lurah se-Kalbar menerima sertifikat Non Litigation Peacemaker (NLP), termasuk perwakilan dari Kota Singkawang.
Selain itu, sejumlah daerah juga menerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) atas keberhasilan menjalankan layanan hukum yang efektif dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya memberikan apresiasi kepada Lurah Bagak Sahwa yang berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025,” ujar Tjhai Chui Mie.
Ia mengatakan capaian tersebut menjadi bukti bahwa kelurahan mampu memainkan peran penting dalam menyediakan akses keadilan yang lebih dekat bagi warga.
Wali Kota juga menyampaikan selamat kepada Lurah Nyarumkop, Lurah Mayasopa, Lurah Sanggau Kulor, dan Lurah Sagatani yang telah dinyatakan lulus Peacemaker Training dan menyandang predikat Non Litigation Peacemaker.
"Keberadaan aparatur yang terlatih di bidang penyelesaian sengketa komunitas disebutnya akan membantu kelurahan merespons persoalan hukum dengan lebih cepat dan humanis," ujarnya.
Menurut dia, penguatan kapasitas aparatur kelurahan menjadi kunci dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum di tingkat lokal.
Dia menekankan pentingnya kemampuan aparatur untuk memberikan konsultasi awal, membantu mediasi, serta mengarahkan warga ke mekanisme bantuan hukum yang tepat.
“Peningkatan kapasitas aparatur sangat penting agar pelayanan hukum dapat diberikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Warga harus merasakan kehadiran negara melalui layanan yang mudah dijangkau,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Singkawang akan terus mendukung pengembangan posbakum di seluruh kelurahan sebagai bagian dari perluasan akses keadilan yang sejalan dengan program nasional dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen memperkuat layanan hukum berbasis komunitas agar setiap kelurahan mampu menjadi titik awal penyelesaian persoalan hukum warga,” katanya.
Dengan beroperasinya posbakum desa/kelurahan se-Kalbar, dia berharap pelayanan hukum tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan, melainkan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata.
