Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan perubahan bakal calon legislatif (bacaleg) dari empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Tidak semua parpol mengajukan perubahan, tetapi sampai saat ini ada empat parpol yang mengajukan perubahan baik Bacaleg maupun nomor urut," kata Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Yusuf, pengajuan perubahan oleh partai politik itu merupakan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang di mulai sejak tanggal 24 September sampai dengan 4 Nopember 2024, berdasarkan Keputusan KPU nomor 996 Tahun 2023.

Menurut dia, empat parpol yang saat ini sudah menyampaikan perubahan bacaleg yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Hanya saja kami belum bisa mengecek apakah daftar bakal calon yang diajukan ada perubahan, karena di masa pencermatan ini yang hanya berganti foto diri juga dianggap melakukan perubahan," jelas Yusuf.

Yusuf mengatakan batas pengajuan perubahan dari partai politik sampai dengan pukul 23.59 WIB, Selasa (3/10) hari ini.

Dia pun menjelaskan pada tahapan pencermatan DCT saat ini dibagi dalam beberapa tahap salah satunya yang sedang berjalan saat ini yaitu tahapan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCT hasil pencermatan oleh partai politik.

Perubahan tersebut dapat dilakukan oleh partai politik jika terdapat perbedaaan tanda gambar dan nomor urut partai politik serta nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru calon sementara Anggota DPRD.

Kemudian, jika partai politik ingin mengganti Bakal calon Anggota DPRD nya dan tentunya berdasarkan persetujuan pimpinan pusat partai politik tersebut serta jika ada bacaleg yang ingin pindah dapil.

"Hanya saja di dalam pencermatan DCT, partai politik tidak boleh menambah jumlah bacaleg melebihi jumlah daftar calon sementara yang telah diumumkan sebelumnya dan sebaliknya bisa berkurang," tutur Yusuf.

Disampaikan Yusuf, setelah tahapan tersebut selesai maka tahapan selanjutnya KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi administrasi pengajuan perubahan rancangan DCT tersebut dan bahkan melakukan klarifikasi jika terdapat dokumen yang perlu untuk di klarifikasi ke dinas ataupun lembaga yang berwenang.

Tahapan tersebut kata dia, dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2023.

Untuk penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) baru bisa dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 Nopember 2023.

"Dengan berakhirnya tahapan pencalonan pada 4 November 2023 tersebut, maka KPU Kabupaten sudah mulai merancang penyusunan Surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu," kata Yusuf.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023