Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit modal kerja biasa (KMKB) di Bank Kalbar Cabang Kota Singkawang senilai Rp2 miliar.
"Dalam perkara tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka, yakni Kepala Cabang Bank Kalbar di Kota Singkawang berinisial DS, Kasi Kredit berinisial AB, dan staf analis kredit berinisial RW. Selain itu turut juga terlibat Direktur CV Mahakarya Perkasa berinisial SB dan pemilik jaminan berinisial SD," kata Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf di Pontianak, Sabtu (28/10).
Yusuf mengatakan kasus ini bermula ketika pemilik jaminan berinisial SD memerlukan dana pinjaman untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek sebesar Rp7,4 miliar, pada akhir 2015.
"Proyek pembangunan tersebut sudah digaransikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang," ujarnya.
Baca juga: Bengkayang usulkan tiga percontohan desa anti korupsi
Dia menambahkan untuk keperluan itu, SD meminta bantuan staf analis kredit RW agar uang bank garansi yang berada di rekening giro tidak diblokir oleh Bank Kalbar. Hal itu terjadi atas bantuan dan persetujuan Kepala Cabang Bank Kalbar di Singkawang, yang semula diblokir dibuka kembali.
M Yusup mengungkapkan karena terjadi kendala, uang di bank garansi tidak dapat dikembalikan, sehingga kerja sama sejumlah tersangka, dilakukan proses pinjaman kredit baru menggunakan CV Mahakarya Perkasa.
Proses kredit berlangsung singkat. Ada dugaan bahwa dokumen administrasi pinjaman telah dikondisikan dan tidak sesuai prosedur.
"Setelah mendapatkan pinjaman tersebut, pihak-pihak terkait tidak dapat mengembalikannya hingga dinyatakan sebagai kredit macet dengan total kerugian Rp3,2 miliar. Kasus ini akan terus kami dalami untuk menemukan bukti-bukti lainnya," katanya.
Baca juga: Rektor Unud tanggapi adanya mahasiswa titipan masuk jalur mandiri
Baca juga: Kejagung ungkap modus korupsi timah di Bangka Belitung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Dalam perkara tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka, yakni Kepala Cabang Bank Kalbar di Kota Singkawang berinisial DS, Kasi Kredit berinisial AB, dan staf analis kredit berinisial RW. Selain itu turut juga terlibat Direktur CV Mahakarya Perkasa berinisial SB dan pemilik jaminan berinisial SD," kata Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf di Pontianak, Sabtu (28/10).
Yusuf mengatakan kasus ini bermula ketika pemilik jaminan berinisial SD memerlukan dana pinjaman untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek sebesar Rp7,4 miliar, pada akhir 2015.
"Proyek pembangunan tersebut sudah digaransikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang," ujarnya.
Baca juga: Bengkayang usulkan tiga percontohan desa anti korupsi
Dia menambahkan untuk keperluan itu, SD meminta bantuan staf analis kredit RW agar uang bank garansi yang berada di rekening giro tidak diblokir oleh Bank Kalbar. Hal itu terjadi atas bantuan dan persetujuan Kepala Cabang Bank Kalbar di Singkawang, yang semula diblokir dibuka kembali.
M Yusup mengungkapkan karena terjadi kendala, uang di bank garansi tidak dapat dikembalikan, sehingga kerja sama sejumlah tersangka, dilakukan proses pinjaman kredit baru menggunakan CV Mahakarya Perkasa.
Proses kredit berlangsung singkat. Ada dugaan bahwa dokumen administrasi pinjaman telah dikondisikan dan tidak sesuai prosedur.
"Setelah mendapatkan pinjaman tersebut, pihak-pihak terkait tidak dapat mengembalikannya hingga dinyatakan sebagai kredit macet dengan total kerugian Rp3,2 miliar. Kasus ini akan terus kami dalami untuk menemukan bukti-bukti lainnya," katanya.
Baca juga: Rektor Unud tanggapi adanya mahasiswa titipan masuk jalur mandiri
Baca juga: Kejagung ungkap modus korupsi timah di Bangka Belitung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023