Aparat Kepolisian Sektor Empanang bersama petugas kecamatan dan Koramil melakukan penerbitan dengan memberikan imbauan dan larangan aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Empanang, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kami bersama camat dan danramil meminta masyarakat menghentikan tambang emas ilegal itu karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan," kata Kepala Polsek Empanang Inspektur Polisi Dua Antony Sinaga di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.

Antony mengatakan penertiban dilakukan dengan pola edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Empanang.

Untuk saat ini, pihaknya masih sebatas memberikan imbauan, namun apabila aktivitas penambang ilegal masih terus dilakukan, polisi akan melakukan penindakan secara hukum.

"Kami minta masyarakat untuk menghentikan penambangan emas ilegal," katanya.

Sementara itu, Camat Empanang Herman Goe yang juga turut serta dalam sosialisasi tersebut mengimbau masyarakat pekerja tambang emas ilegal segera menghentikan kegiatannya.

Dikatakan Goe, aktivitas tambang emas ilegal itu dapat mencemari dan merusak lingkungan serta ekosistem sungai yang akan berdampak luas terhadap masyarakat yang sehari-hari menggunakan air sungai.

Dia menjelaskan sosialisasi seperti ini penting untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

"Tujuan kita melarang itu karena sangat mengancam kerusakan lingkungan dan juga bertentangan dengan aturan perundang-undangan," katanya.
Kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal di Kecamatan Empanang perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kapuas Hulu (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023