Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua ahli untuk sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (9/11).
"Sebelum itu, kami akan lebih dulu memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak SYL pada sidang pertama praperadilan, Senin ini," kata Anggota Biro Hukum KPK Togi Sirait kepada ANTARA usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin.
Ia menjelaskan, agenda pada Selasa (7/11) adalah jawaban dan untuk itu pihaknya meminta waktu agak siang agar bisa menyiapkan pemberkasan secara baik.
"Kemudian Rabu (8/11) dan Kamis (9-11), sesuai kesepakatan bukti surat dan ahli," katanya.
KPK, lanjut Togi, akan menyiapkan dokumen dan ahli yang menyatakan bahwa bukti penetapan tersangka terhadap SYL itu sah.
"Kami akan tunjukkan. Buktinya apa, nanti kita lihat di sidang," kata Togi.
"Kemudian Rabu (8/11) dan Kamis (9-11), sesuai kesepakatan bukti surat dan ahli," katanya.
KPK, lanjut Togi, akan menyiapkan dokumen dan ahli yang menyatakan bahwa bukti penetapan tersangka terhadap SYL itu sah.
"Kami akan tunjukkan. Buktinya apa, nanti kita lihat di sidang," kata Togi.
Pada Senin ini, sidang praperadilan SYL terhadap KPK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SYL, melalui Tim Kuasa Hukum menyampaikan empat poin permohonan. Pertama, mengabulkan praperadilan secara keseluruhan.
Mereka juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal menurut hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal menurut hukum.
Kemudian, poin ketiga dan keempat menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan SYL tidak dapat dianggap sebagai tersangka secara hukum.
Selanjutnya, kubu SYL juga akan menyiapkan satu ahli dalam lanjutan sidang praperadilan.
Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdul Kadir mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Setelah jawaban dan pemeriksaan alat bukti, Hakim Alimin mengatakan akan melanjutkan sidang dengan kesimpulan pada Jumat (10/11).
"Kemudian pada Selasa (14/11) adalah putusan," kata Alimin.
"Kemudian pada Selasa (14/11) adalah putusan," kata Alimin.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa tiga saksi terkait mantan Mentan SYL
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Metro periksa sejumlah saksi soal SYL
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023