Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ (lantai 21 Gedung Promoter) dan di Bareskrim Polri, Selasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya terdapat lima orang saksi.
"Pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi pegawai KPK RI (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI) dan 4 (empat) orang saksi lainnya," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Ade Safri menambahkan, untuk Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI sudah selesai namun empat orang saksi lainnya masih berlangsung.
Kemudian pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi Kombes Pol IA (Kapolrestabes Semarang).
"Pukul 14.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi SYL (eks Mentan RI) dan saksi M Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)," kata Ade Safri.
Baca juga:
Firli Bahuri membantah lakukan pertemuan dengan SYL di Kartanegara
Untuk ketiga saksi tersebut, Ade Safri menjelaskan pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
Ade Safri menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP," katanya.
Ade Safri menambahkan untuk saksi SYL dan M Hatta tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB dihantar oleh Petugas KPK RI dan untuk saksi SYL didampingi penasehat hukumnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Senin, pekan depan dikarenakan pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang hari pertama.
Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mentan SYL digelar siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
“Memang benar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo ditunda pada Senin 6 November 2023,” kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana dan mengirimkan surat permohonan penundaan kepada hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut.
Dalam surat tersebut, kata dia, pihak KPK meminta penundaan sidang yaitu tiga minggu penundaan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim praperadilan.Baca berita selengkapnya: Pengadilan Negeri tunda sidang praperadilan eks Mentan SYL pekan depan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat
2023