Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang mencatut nama pegawainya dengan dalih bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Hal tersebut diketahui dalam pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni wiraswasta Herbert Antonio Sihombing dan karyawan Balai Teknik Perkeretaapian Lampung Muslim, pada Senin (6/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima, diduga ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan oknum tersebut, juga mencatut nama KPK dalam menjalankan aksinya.

"Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK," ujarnya.

Baca juga: KPK tahan satu tersangka korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan.

KPK memperingatkan agar siapa pun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Ali menegaskan lembaga antirasuah masih terus melakukan pengembangan penanganan perkara korupsi proyek rel kereta api ini.

"Korupsi pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, ujungnya masyarakat-lah sebagai pihak yang paling dirugikan," ucap Ali.

Masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi atas berbagai informasi seputar KPK bisa menghubungi call center 198.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (11/4) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang terdiri dari enam penyelenggara negara dari Ditjen Perkeretaapian dan empat pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2,823 miliar, yang terdiri uang tunai Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta.

Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi terkait perkara dugaan korupsi SYL
 

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat mencatat sebanyak 178 nama aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat telah dicatut oleh salah satu partai politik dan masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Dari verifikasi faktual yang kami lakukan, ditemukan ada 178 ASN terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Kubu Raya yang namanya diduga tercatut di salah satu parpol. Dan sampai saat ini terdapat 29 warga yang datang ke Bawaslu Kubu Raya untuk melaporkan namanya yang terdaftar dalam keanggotaan salah satu parpol," kata Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah di Sungai Raya, Selasa.

Terkait hal tersebut, pihaknya terus mencegah keterlibatan ASN di kabupaten itu untuk terlibat dalam Pemilu 2024 dengan memberikan sosialisasi bersama pemda setempat.

"Kita belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatan ASN dalam Pemilu 2024 atau yang menjadi anggota parpol, namun kita akan terus memberikan penyuluhan melalui Pemkab Kubu Raya, agar ASN bisa netral dan tidak terlibat dalam anggota parpol," kata Uray.

Dia menjelaskan, dari hasil verifikasi faktual partai politik, pihaknya menemukan adanya pelanggaran berupa pencatutan keanggotaan partai politik itu. Baca berita selengkapnya: 178 nama ASN masuk dalam sistem informasi partai politik
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023