Duta Besar RI untuk Takhta Suci Vatikan Michael Trias Kuncahyono mengatakan bahwa pemberian berkat bukan lah tanda pengakuan Gereja Katolik untuk perkawinan sesama jenis.

Ketika dimintai tanggapan oleh ANTARA soal pemberitaan yang menyebut Vatikan memberikan izin pemberkatan terhadap pasangan sesama jenis, Trias menjelaskan bahwa memberkati pasangan sesama jenis tidak sama dengan sakramen perkawinan, yang merupakan sebuah upacara formal dalam Gereja Katolik.

Trias menekankan bahwa istilah “pemberkatan” yang dimaksud oleh Paus Fransiskus ketika menyetujui dokumen “Fiducia Supplicans” (Memohonkan Keyakinan), bukan lah pemberkatan yang berhubungan dengan perkawinan.

“Pemberkatan tidak boleh diberikan selama atau berhubungan dengan upacara perkawinan sipil atau sesama jenis, atau ketika ada ‘pakaian, gerak tubuh, atau kata-kata apa pun yang pantas untuk pernikahan’,” ujar Dubes Trias di sela-sela mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, yang mengikuti kegiatan penjurian Zayed Award, di Roma Italia, Rabu siang (20/12).

Dengan kata lain, ujar dia, pemberian berkat terhadap orang-orang penyuka sesama jenis tidak sama dengan sakramen perkawinan melainkan berkah biasa sebagaimana diberikan kepada semua orang.

Lebih lanjut Trias menjelaskan bahwa prinsip perkawinan Katolik seperti yang tertulis dalam dokumen "Fiducia Supplicans" merupakan “persatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat diceraikan antara seorang pria dan seorang wanita yang secara alamiah terbuka untuk menghasilkan keturunan”.

Keyakinan ini didasarkan pada doktrin Katolik abadi tentang perkawinan. Untuk itu, hanya dalam konteks inilah hubungan seksual menemukan maknanya yang alamiah, tepat, dan sepenuhnya manusiawi. Doktrin Gereja tentang hal ini tetap dipegang teguh.

“Dengan kata lain, ajaran resmi Gereja Katolik sejak dahulu kala tentang pernikahan tidak akan berubah. Pernikahan sah di dalam Gereja Katolik tetap hanya terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dan bersifat monogami demi kelanjutan keturunan dan menghidupi kasih Allah yang tercurah melalui kehidupan keluarga,” tutur Trias.

Ia pun meyakini bahwa sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus akan tetap mempertahankan doktrin perkawinan yang abadi tersebut, sehingga tidak mungkin Paus merestui perkawinan sesama jenis.

Dalam dokumen "Fiducia Supplicans" juga disebutkan bahwa para imam Katolik dapat memberikan berkat kepada orang-orang penyuka sesama jenis selama itu bukan merupakan bagian dari ritual atau liturgi Gereja, melainkan bisa dilakukan dalam konteks lain, seperti ketika kunjungan ke tempat suci, pertemuan dengan pendeta, pembacaan doa dalam kelompok, atau selama ziarah.


 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023