Dinas Pendidikan menyatakan lima karya budaya asli milik masyarakat adat suku Biak, Papua mendapat sertifikat pengakuan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi.

"Sertifikat warisan budaya tak benda yang diterima untuk Biak Numfor yakni tari Wor, Snapmor atau menangkap ikan di air laut surut, tari Yospan, Pokem makanan sejenis gandum serta Patung Karwar," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Sabtu.

Dikatakannya dengan adanya sertifikat warisan budaya tak benda secara legalitas terlindungi keasliannya miliki suku adat Biak.

Warisan budaya tak benda, menurut Kamaruddin, adalah peninggalan budaya yang tidak semuanya dapat diraba tetapi diketahui dan dirasakan keberadaannya.

Keaslian budaya Biak ini, dapat diwariskan satu generasi ke generasi yang lain secara terus menerus, ujarnya.

"Sebagai orang Biak kita harus bangga karena budaya suku Biak telah terlindungi dan diakui keasliannya lewat pemberian sertifikat WBTB," ujarnya.

Dia berharap, tahun 2024 pihak Disdikbud akan terus berupaya melestarikan beragam budaya suku Biak untuk bisa didaftarkan lagi kepemilikan budaya Biak secara legilitas WBTB.

Kamaruddin mengatakan jajaran Pemkab Biak Numfor terus berkomitmen untuk terus melindungi keaslian dan pelestarian budaya milik masyarakat adat suku Biak.

"Pengakuan budaya milik suku Biak juga menjadi hal nyata dalam perlindungan seni budaya Biak," sebutnya.

Salah satu atraksi budaya suku Biak yang merupakan satu-satunya di dunia, yakni berjalan di atas batu panas (apen beyeren).



Baca juga: Kemendikbudristek tetapkan 213 WBTB serta 19 cagar budaya nasional

Baca juga: Museum Kalbar maksimalkan upaya jaga "Gonde" sebagai warisan budaya tak benda

Pewarta: Muhsidin

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023