Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengusulkan dibentuknya tempat pemungutan suara (TPS) khusus, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dalam Rutan Putussibau pada Pemilu 2024.

"Untuk TPS khusus di Rutan Putussibau kami sudah lakukan koordinasi dengan KPU dan kami mengusulkan anggota KPPS untuk pemungutan suara nantinya," kata Kepala Rutan Kelas II B Putussibau Efendi Johan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Johan, daftar pemilih tetap (DPT) awalnya berjumlah 101 orang, namun yang masih terdaftar sebagai DPT tersisa 68 orang.

Sedangkan, 33 orang diantaranya ada yang sudah bebas dari Rutan Putussibau dan ada yang sudah memulai surat keputusan integritas dan akan dinyatakan bebas keluar dari Rutan Putussibau sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Johan menjelaskan untuk saat ini jumlah penghuni Rutan Putussibau atau warga binaan sebanyak 137 orang.

Jumlah DPT Kapuas Hulu untuk Pemilu serentak sebanyak 193.984 jiwa dengan 984 TPS yang tersebar di 278 desa, 4 kelurahan di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dia mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 direncanakan ada TPS khusus di dalam Rutan Putussibau agar para warga binaan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut dia, menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya komitmen untuk menjaga netralitas terutama para pegawai Rutan.

"Kita komitmen untuk tidak terlibat politik praktis sesuai peraturan yang berlaku dan tidak ada intervensi terhadap warga binaan untuk mengarahkan pilihan atau memihak kepada salah satu peserta pemilu," ucap Johan.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024