Pemerintah Indonesia dan Norwegia telah memulai proses pendanaan berdasarkan kinerja penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari pengurangan angka deforestasi di Tanah Air untuk periode 2019-2020.

"Kami baru saja membahas tentang awal untuk penyelesaian result based contribution yang keempat artinya semacam award atau pun bayaran sebagai tanda penghargaan kepada Indonesia yang telah memberikan kinerja baik di dalam penurunan deforestasi, atau REDD+," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pertemuan dengan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin pada hari ini menandai dimulai proses pendanaan berdasarkan kinerja (result based payment) yang diharapkan selesai pada September mendatang. Terkait turunnya pendanaan, diperkirakan terjadi pada akhir tahun ini atau awal 2025.

Proses yang dikerjakan berupa verifikasi dan penghitungan ulang pengurangan emisi. Jumlahnya belum dapat dikonfirmasi karena menunggu proses tersebut.

"Buat kita sebenarnya bukan soal uangnya yang lebih penting adalah dengan demikian Norway memberikan pengakuan bahwa Indonesia cukup baik di dalam melakukan aksi-aksi mitigasi iklim. Saya kira ini yang paling penting," kata Siti.

Dalam kesempatan itu, Dubes Norwegia untuk Indonesia Rut menyebut pihaknya bangga dengan kolaborasi bersama Indonesia dalam hal penurunan emisi.

"Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memimpin dengan memberikan contoh nyata bagaimana negara ini bisa mengurangi emisi dari deforestasi. Itu sesuatu yang harus diakui di tingkat global," kata dia.

Pada Oktober 2022, Norwegia telah membayar pendanaan berbasis kinerja sebesar 56 juta dolar AS atau sekitar Rp876 miliar. Pembayaran juga dilakukan sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp1,56 triliun dari Norwegia pada Desember 2023.

Pembayaran ketiga selesai sampai dengan Januari lalu sebesar 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2,4 triliun.

Pendanaan itu sebagai tindak lanjut kerja sama Indonesia dengan Norwegia yang ditandatangani pada 2022.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024