Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya, Kalimantan Barat, Encep Endan memastikan tidak ada sanksi pidana akibat minimnya jumlah pemilih yang menyalurkan hak suara di TPS 18 Saigon, Pontianak Timur, Kalbar.
 
"Dalam kasus di TPS 18 Saigon, tidak terjadi tindak pidana pemilu akibat warga yang enggan memberikan hak suara di sana," kata Encep Endan di Sungai Raya.
 
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kubu Raya memastikan jalannya Pemilu 2024 selama masa pencoblosan sesuai aturan yang berlaku.
 
Terkait dengan adanya warga yang enggan memberikan hak pilihnya, Encep mengatakan hal itu merupakan hak warga, namun menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu.
 
"Pemilih punya hak dalam politik, persoalan menggunakan atau tidak, hal itu menjadi hak pemilih, tetapi kami memastikan ini terlayani dengan baik, kami siapkan TPS, ada petugas KPPS menyampaikan undangan kepada pemilih. Namun ketika sudah dijalankan dan partisipasi pemilihnya seperti apa, itu bagian dari pemilih, dan kami tidak bisa masuk ke ranah itu," ujarnya.
 
Encep menyampaikan, jika didapati tindakan menghalang-halangi pelaksanaan pemilihan, maka hal itu termasuk dalam tindak pidana pemilu dan pihaknya akan bertindak.
 
Bawaslu dalam hal ini tetap melakukan pengawasan di seluruh TPS yang ada di Kubu Raya, terkhusus wilayah yang terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.
 
TPS 18 berada di komplek Star Borneo Residen (SBR) 7 RT 003, RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur merupakan satu di antara wilayah yang terkena dampak dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, memutuskan wilayah tersebut masuk Kabupaten Kubu Raya.
 
Diketahui hingga pukul 12.00 WIB tercatat hanya ada 12 pemilih yang beberapa di antaranya adalah petugas KPPS, sedangkan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 187 orang. Warga SBR 7 sebelumnya telah menyerukan untuk tidak memilih dikarenakan untuk mempertahankan wilayah.

Baca juga: Sejumlah Pengawas TPS di Kota Solo sakit akibat kelelahan

Baca juga: Tiba-tiba merasa sakit, Ketua KPPS 70 Rawabadak Utara meninggal dunia

Baca juga: KPU Jakarta Utara laksanakan Pemilu Lanjutan di 17 TPS pada 18 Februari 2024

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024