Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan digitalisasi dalam rangka meningkatkan aspek pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang ada di jalan.
"Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran," ungkap Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya pada kegiatan focus group discussion (FGD) "Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading" di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69 persen melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31 persen melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5 sampai 20 persen.
"Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan, sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum," kata Yani.
Adapun, saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, terminal dan juga ruas jalan. Untuk kendaraan barang akan dicek jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan. Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di terminal dengan melalui ramp check dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, Ditjen Hubdat menganggap saat ini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.
Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kurang dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.
"Maka, sudah saatnya kami bertransformasi menuju sistem digital. Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini," tutur Yani.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan Ditjen Hubdat telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui jembatan timbang online (JTO) dan weigh in motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB. Kemudian, melalui ateria traffic management system (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.
Pada kesempatan yang sama, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas Budi Setiyadi memaparkan perlunya upaya penanganan yang serius baik dari sisi regulasi, pemilik barang, operator sampai dengan kolaborasi seluruh pihak.
"Terdapat beberapa rekomendasi aksi mitigasi pelanggaran kendaraan ODOL seperti perlunya optimalisasi dan transformasi UPPKB. Artinya bukan hanya dari bangunannya, tetapi menggunakan teknologi informasi yang memudahkan petugas sehingga tidak terjadi lagi keributan antara petugas dengan pengemudi," kata Budi.
Selain itu, dibutuhkan penguatan regulasi yang terdiri atas penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang juga melibatkan seluruh pihak terkait (pengemudi, pemilik barang, dan pemilik kendaraan).
Selanjutnya, pengawasan dari hulu dan control room yang terus menerus serta pemanfaatan Internet of Things (IoT) di kendaraan yang terkoneksi dengan pengawasan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran," ungkap Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya pada kegiatan focus group discussion (FGD) "Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading" di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69 persen melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31 persen melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5 sampai 20 persen.
"Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan, sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum," kata Yani.
Adapun, saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, terminal dan juga ruas jalan. Untuk kendaraan barang akan dicek jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan. Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di terminal dengan melalui ramp check dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, Ditjen Hubdat menganggap saat ini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.
Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kurang dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.
"Maka, sudah saatnya kami bertransformasi menuju sistem digital. Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini," tutur Yani.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan Ditjen Hubdat telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui jembatan timbang online (JTO) dan weigh in motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB. Kemudian, melalui ateria traffic management system (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.
Pada kesempatan yang sama, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas Budi Setiyadi memaparkan perlunya upaya penanganan yang serius baik dari sisi regulasi, pemilik barang, operator sampai dengan kolaborasi seluruh pihak.
"Terdapat beberapa rekomendasi aksi mitigasi pelanggaran kendaraan ODOL seperti perlunya optimalisasi dan transformasi UPPKB. Artinya bukan hanya dari bangunannya, tetapi menggunakan teknologi informasi yang memudahkan petugas sehingga tidak terjadi lagi keributan antara petugas dengan pengemudi," kata Budi.
Selain itu, dibutuhkan penguatan regulasi yang terdiri atas penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang juga melibatkan seluruh pihak terkait (pengemudi, pemilik barang, dan pemilik kendaraan).
Selanjutnya, pengawasan dari hulu dan control room yang terus menerus serta pemanfaatan Internet of Things (IoT) di kendaraan yang terkoneksi dengan pengawasan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024